Samarinda (ANTARA) - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Pelatihan Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi (AKPK) kepada pegawai di lingkup pemerintahan dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.
Deputi Bidang Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Suharti di Samarinda, Kamis menjelaskan pentingnya partisipasi semua pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Pelatihan AKPK ini berlangsung dari 1 sampai 5 Juli 2025 secara daring dan luring, yang menjadi bagian integral dari pembekalan komprehensif bagi seluruh pegawai," jelas Suharti.
Ia menjelaskan pelatihan itu bertujuan untuk membangun pemahaman mendalam tentang bahaya korupsi dan cara pencegahan, Harapannya, lanjut Suharti dapat terbentuk benteng kokoh terhadap praktik koruptif di lingkup pegawai pemerintah.
Kegiatan pelatihan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas bersama antara semua peserta pelatihan.
Hadir sebagai narasumber ahli dalam pelatihan ini adalah Dr Yanuar Wijayanto, M Widyaiswara Ahli Madya Kementerian Perhubungan, dan Tri Susanto.
"Mereka memberikan pembekalan mendalam mengenai berbagai strategi dan teknik pencegahan korupsi yang efektif," jelas Suharti.
Materi yang disampaikan mencakup identifikasi potensi risiko korupsi, penerapan sistem pengendalian internal yang kuat, serta pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Selain pelatihan, momen krusial lainnya adalah penandatanganan Pakta Integritas bersama.
Suharti mengatakan penandatangan ini melambangkan komitmen kolektif seluruh pihak di Biro PBJ Kaltim untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Melalui inisiatif ini, Biro PBJ Setda Provinsi Kaltim menegaskan kembali posisinya sebagai garda terdepan dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa yang bersih, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
Hal ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat Kalimantan Timur.