Sangatta (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan ada enam perusahaan di Kutim yang masuk dalam peringkat terburuk, oleh karena itu perusahaan tersebut wajib segera memperbaiki tata kelola lingkungan yang dilakukan perusahaan.
"Enam perusahaan yang mendapatkan penilaian terburuk itu berdasarkan data penilaian pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka wajib memperbaiki, karena mereka sudah punya dokumen AMDAL, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan," tegas Ardiansyah Sulaiman, di Sangatta, Senin.
Ia menyebutkan, dalam surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 129 Tahun 2025, tertuang program penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) tahun 2023-2024 dengan lima kategori, yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.
"Tercatat ada enam perusahaan di Kutai Timur yang masuk dalam kategori hitam dan merah," tegasnya.
Ardiansyah menjelaskan peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan tidak menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Sementara, peringkat merah menunjukkan adanya upaya pengelolaan yang dilakukan perusahaan, namun belum memenuhi standar ketaatan lingkungan.
"Kalau bisa perusahaan yang masuk dalam SK Kementerian itu segera menindaklanjuti kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dengan lebih baik dan sesuai standar," tuturnya.
Ia menyebutkan perusahaan berada di peringkat merah, yakni PT Kaltim Nusantara Coal, PT Tambang Damai, PT Tawabu Mineral Resources, PT Anugrah Energitama, dan PT Nala Palma Cadudasa.
Ardiansyah menuturkan bahwa keterbatasan kewenangan daerah dalam urusan pertambangan membuat pengawasan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh oleh pemerintah kabupaten.
"Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita tak punya kewenangan, kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk," katanya.
Bupati Kutim: Perusahaan wajib perbaiki tata kelola lingkungan
Senin, 30 Juni 2025 16:17 WIB
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (Antara Kaltim/Muhammad Hafif Nikolas)
Tercatat ada enam perusahaan di Kutai Timur yang masuk dalam kategori hitam dan merah
