Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Djoko Setiono mengatakan, akan memecat pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) jika terbukti terlibat narkoba.
"Sanksi jelas dan tegas yakni akan dipecat jika ada oknum pegawai yang terbukti terlibat narkoba," tegas Djoko Setiono saat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Selasa.
Ia tak menampik soal deteksi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa 60 persen peredaran narkoba dikendalikan dalam penjara.
"Dalam pelaksanaan tugas, kami telah berkomitmen bersama seluruh pegawai dengan menyatakan kebulatan tekad untuk mewujudkan Rutan bebas narkoba," kata Djoko Setiono.
Pada kesempatan kunjungan kerja itu, DJoko Setiono meresmikan gugus depan (Gudep) Pramuka Komunitas Pangkal Rutan Tanah Grogot yang ditandai dengan pembukaan kain selubung papan nama.
Turut hadir dalam peresmian tersebut, Wakil Bupati Paser Mardikansyah dan unsur.
Sementara, Kepala Rutan Tanah Grogot Husni Thamrin mengatakan, kondisi Rutan setempat juga mengalami kelebihan kapasitas.
"Saat ini, penghuni Rutan berjumlah 238 warga binaan yang berasal berasal dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara," ujar Husni Thamrin.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Husni Thamrin mengaku mengalami kendala dalam hal pengawasan karena keterbatasan personel dibanding jumlah warga binaan.
"Jumlah petugas masih kurang yang tiap regu hanya tiga orang ditambah satu petugas pintu utama yang mengawasi 238 warga binaan," ungkap Husni Thamrin. (*)