Bontang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bontang, Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S yang sedang melakukan aksi ilegal fishing (menangkap ikan secara ilegal).
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025 di perairan Pulau Badak-Badak. Saat ingin mencari ikan dengan memakai bom," ucap Kapolresta Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, di Mako Polresta Bontang, Jumat (17/1).
Ia menjelaskan penangkapan terjadi tatkala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) berpatroli rutin. Ada gerak-gerik yang mencurigakan di perairan Pulau Badak-Badak.
Dari patroli tersebut, Personel Sat Polairud mendapati tersangka sedang melancarkan aksinya dengan mengebom ikan.
“Tim mencurigai sebuah kapal berwarna biru lis putih yang sedang melintas dengan 2 orang awak kapal di atasnya. Dari itu, kami berhasil mengamankan kapal tersebut beserta tersangka dan saksi,” tuturnya.
Sebelumnya, AKBP Alex juga mengungkapkan tersangka beserta saksi yang ada di kapa masih sempat melarikan diri. Kemudian aksi kejar-kejaran pun terjadi antara kapal tersangka dan Sat Polairud Polresta Bontang. Tapi, tersangka sulit menghindar dari kejaran tersebut.
"Adapun barang bukti yang diamankan antara lain pakaian selam, 1 kompresor, 50 meter selang, 7 kilogram bahan peledak," ungkapnya.
Selain itu, Polresta Bontang juga mengamankan 16 botol kosong untuk dipakai merakit bahan peledak. 2 ons bubuk hitam, 13 sumbu untuk meledakkan bahan tersebut.
Sementara itu, Kasat Polairud AKP Khairul Umam menambahkan saat polisi menggagalkan aksi tersebut, tersangka masih mencari lokasi untuk melancarkan aksinya.
Ia juga mengungkapkan saat diamankan barang bukti yaitu bahan peledak untuk mencari ikan belum dirakit.
“Beruntung sempat kami gagalkan, kalau di ledakkan tentu akan sangat merusak lingkungan karena daya ledakan-nya cukup besar dan tentu potensi perikanan akan rusak secara signifikan,” katanya.
Dari aksi tersebut tersangka S dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.