Sangatta (ANTARA Kaltim) - PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset V Field Sangatta, Kutai Timur, bekerja sama dengan TNI AL menggelar sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (Narkoba).
Melalui siaran Pers PT Pertamina EP Asset V Sangatta Field yang diterima di Sangatta, Kamis menyebutkan sosialisasi bahaya narkoba itu diikuti 250 pelajar SD dan SMP yang berlangsung di Balai Desa Sangkima.
"Kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar perlu dilakukan, karena dewasa ini marak terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang menyeret anak-anak dan remaja sebagai korbannya," kata Pjs Manager Field PT Pertamina Sangatta Hendro Pratomo.
Pada kegiatan sosialsiasi bahaya narkoba kali ini, PT Pertamina EP Sangatta menggadeng Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kutai Timur, Badan Narkotika Kabupaten Kutai Timur dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur serta Dinas Kesehatan.
Ia mengatakan PT Pertamina prihatin terhadap peredaran gelap narkotika, karena berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 22 persen pengguna narkoba di Indonesia merupakan kalangan pelajar.
"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya generasi muda bangsa, Pertamina EP Sangatta Field berinisiatif menggelar sosialisasi bahaya narkoba ini dengan sasaran pelajar," ujarnya.
Hendro Pratomo menekankan pentingnya membentuk kesadaran anak-anak sejak dini untuk mengenali dan menghindari penyalahgunaan narkoba karena banyak dampak negatif.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kutai Timur Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi memaparkan pengetahuan dasar narkoba meliputi apa itu narkoba dan zat adiktif apa saja yang terkandung di dalam narkoba.
"Narkoba mengandung zat psikoaktif bernama amfetamin. Zat ini mempengaruhi kinerja saraf sehingga menyebabkan ketagihan secara psikologis.
Jan Manto mengapresiasi peran dan kepedulian PT Pertamina EP Sangatta dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba yang teleh ikut perperan dan peduli terhadap bahaya narkoba didaerah ini yang terus meningkat.
Untuk mencegah bahaya narkoba ini, kata dia, bukan saja tanggung pemerintah dan BNN atau polisi, namun juga pihak perusahaan hingga masyarakat juga memiliki kewajiban berpartisipasi dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
Dia mengatakan masyarakat yang mengetahui ada oknum yang mengedarkan dan menggunakan narkoba dan secara sengaja tidak melaporkan kepada Kepolisian akan ditindak tegas.
"Barang siapa dengan sengaja tidak melapor akan dihukum penjara paling lama selama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya.
Ketua Granat Kutai Timur Herlang Mappatitti menyampaikan penghargaan dan apersiasi atas peran PT Pertamina EP Sangatta Field yang telah berkontribusi dalam membangun masyarakat terutama pelajar.
"Kebetulan saya hadir dalam acara sosialisasi bahaya narkoba tersebut. Makanya saya berharap generasi masa depan bangsa bisa membentengi diri dari bahaya narkoba," katanya.
Para pelajar, kata dia, adalah generasi emas bangsa, tugasnya adalah belajar dan belajar. Jangan sekali-kali mencoba narkoba, tegas Herlang yang juga anggota DPRD Kutai Timur ini
Asisten Manager Layanan Operasi PT Pertamina EP Sangatta Nanang Electra Abipriyo mengatakan pada acara itu diumumkan duta Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dari kalangan bangku sekolah sebanyak 10 perwakilan
Duta Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba dari kalangan bangku sekolah yang berjumlah 10 perwakilan, secara bergantian di kukuhkan melalui penyematan pin oleh management Pertamina EP didampingi Ketua Granat.
"Satgas Anti Narkoba ini diharapkan dapat turut aktif dalam melaporkan adanya jaringan peredaran dan pengguna narkoba di lingkungan sekitar," ujarnya. (*)