Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Disperindag Kukar), Kalimantan Timur, terus melakukan pembinaan kepada pasar-pasar dengan tujuan untuk memuaskan konsumen, baik kepuasan tentang pelayanan, kualitas, maupun ukuran/timbangan.
“Berkat pembinaan yang rutin kami lakukan tersebut, sehingga kini ada tiga pasar di Kabupaten Kukar mendapat piagam penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI,” ujar Kabid Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Kabupaten Kukar Anwari Fitrakh di Tenggarong, Jumat.
Tiga pasar tersebut yakni Pasar Samboja di Kecamatan Samboja, Pasar Loa Janan di Kecamatan Loa Janan, dan Pasar Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut.
Ketiganya sebagai penerima penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) yang dilakukan penilaian sepanjang tahun 2023.
Penghargaan tersebut, katanya, dilakukan pada acara Anugerah Perlindungan Konsumen 2024, yang diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Senin pekan ini di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penghargaan PTU diberikan kepada 542 pasar rakyat yang tersebar di 135 kabupaten/kota dan satu provinsi, untuk beberapa kategori, yaitu kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur.
Ia mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang telah berhasil mendorong ketertiban pasar, termasuk komitmen dalam melindungi hak konsumen.
“Pemberian penghargaan ini tentu diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk terus bersinergi dalam mewujudkan konsumen menjadi berdaya,” katanya.
Anwari melanjutkan, penghargaan ini pun dapat memotivasi pasar lain dan pemangku kepentingan untuk dapat memberikan yang terbaik bagi konsumen, baik dalam hal pelayanan maupun perlindungan kepada konsumen.
Dalam hal ini, lanjutnya, Disperindag Kukar terus berupaya mendorong peningkatan manajemen pengelolaan pasar rakyat berjalan dengan baik, menjaga ketertiban pasar seperti penggunaan alat ukur yang telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, sehingga akan memberikan kenyamanan bagi pengunjung pasar dan memberikan perlindungan bagi konsumen.