Sangatta (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agak membingungkan banyak pihak, termasuk Koalisi Merah Putih.
"Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah itu bukan Undang-Undang inisiatif usulan DPR, tetapi UU yang diajukan oleh Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," kata Mahyudin, politis Golkar itu di Sangatta, Sabtu.
"Pemerintah mengajukan melalui Mendagri dan DPR setuju, tiba-tiba Presiden selaku bosnya Mendagri menganulir melalui Perpu itu membingungkan koalisi merah putih," katanya.
Pernyataan Mahyudin disampaikannya saat pulang kampung di Sangatta, sekaligus menghadiri undangan Pemkab dalam rangka upacara HUT ke-15 Kabupaten Kutai Timur, tanggal 12 Oktober 2014.
Menurut Mahyudin, walau demikian, Koalisi Merah Putih (KMP) di Parlemen akan menolak Perpu Pilkada.
Koalisi Merah Putih bukan untuk mengebiri rakyat, tetapi ada beberapa alasan, kita ingin Pilkada dilaksanakan melalui pemilihan DPRD.
Koalisi Merah Putih tidak berambisi untuk menguasai kepala daerah di seluruh Indonesia, tetapi kami melihat pilkada langsung terlalu mahal didalam penyelenggarannya.
"Kami melihat tingginya angka Golput melalui pemilihan langsung oleh rakyat dan potensi konflik perpecahan secara horizntal," kata Mahyudin yang mantan bupati Kutai Timur periode 2003-2007.
Melalui Pilkada DPRD, biaya akan lebih murah dan sederhana dalam pelaksanaannya. Dan ini saya kira tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Sila Ke 4 Pancasila. (*)