Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) wajib mendaftarkan tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kami ingatkan paslon harus daftarkan tim kampanye, relawan maupun media sosial yang melakukan kampanye ke KPU," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Khazin di Penajam, Rabu.
Tim kampanye, relawan maupun media sosial yang melakukan kampanye wajib didaftarkan ke KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dan ditembuskan kepada Bawaslu setempat.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berharap paslon aktif melakukan koordinasi dengan tim sukses, relawan atau simpatisan dan melakukan kontrol terhadap tim sukses agar tidak ada aturan pilkada yang dilanggar.
"Sekali lagi kami ingatkan seluruh peserta pilkada daftarkan semua tim kampanye dan pelaksana kampanye sampai tingkat kelurahan, desa dan rukun tetangga (RT) tanpa terkecuali," katanya.
"Aktivitas kampanye yang dilakukan pihak yang tidak terdaftar dianggap sebagai pelanggaran dan Bawsalu pantau setiap aktivitas kampanye itu," tambahnya.
Aturan pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye harus ditaati paslon peserta pilkada, sebab ada sanksi apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi.
Muhammad Khazin. menegaskan apabila ada kegiatan kampanye yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu dan kepolisian, Bawaslu bakal menghentikan kampanye tersebut.
Tugas Bawaslu di antaranya melakukan pencegahan pelanggaran pilkada, menurut dia lagi, dan sudah melakukan koordinasi dengan paslon, KPU, kepolisian, kejaksaan, pemerintah kabupaten dan pihak terkait lainnya.
"Kami siap lakukan pengawasan pilkada dan akan tindak lanjuti semua laporan atau temuan pelanggaran pilkada," ucapnya.
Muhammad Khazin menambahkan masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengawal penyelenggaraan pilkada agar melahirkan pemimpin yang berkualitas.(Adv)