Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur Hari Dermanto menekankan pentingnya regulasi terkait pelaksanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang partisipatif, terbuka, dan akuntabel.
"Regulasi tersebut amat penting mengingat potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye dalam pemilihan serentak kepala daerah," kata Hari di Samarinda, Kamis.
Hari menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang rawan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, yakni pertama, tahapan pencalonan, di mana terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam melakukan rotasi jabatan.
Selanjutnya, kata Hari, tahapan kedua yang dianggap rawan ialah masa kampanye. Pada tahap ini, potensi kerawanan meliputi praktik politik uang, keterlibatan aparatur pemerintah dalam kampanye, serta konflik antar peserta dan pendukung calon.
Berikutnya, menurut dia, tahapan ketiga yang juga rawan yakni pungut hitung. Potensi kerawanan pada tahap ini disebabkan oleh isu terkait kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan ad hoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
Hari menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi dan memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini," ujarnya.
Hari berharap dengan adanya pengawasan terhadap implementasi regulasi kampanye yang ketat dan pelaporan dana kampanye yang transparan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) maka Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta dipercaya oleh masyarakat.
"Regulasi tersebut amat penting mengingat potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye dalam pemilihan serentak kepala daerah," kata Hari di Samarinda, Kamis.
Hari menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang rawan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, yakni pertama, tahapan pencalonan, di mana terdapat risiko penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam melakukan rotasi jabatan.
Selanjutnya, kata Hari, tahapan kedua yang dianggap rawan ialah masa kampanye. Pada tahap ini, potensi kerawanan meliputi praktik politik uang, keterlibatan aparatur pemerintah dalam kampanye, serta konflik antar peserta dan pendukung calon.
Berikutnya, menurut dia, tahapan ketiga yang juga rawan yakni pungut hitung. Potensi kerawanan pada tahap ini disebabkan oleh isu terkait kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan ad hoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
Hari menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim akan terus mengawasi dan memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan pemilihan yang jujur dan adil, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini," ujarnya.
Hari berharap dengan adanya pengawasan terhadap implementasi regulasi kampanye yang ketat dan pelaporan dana kampanye yang transparan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA) maka Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta dipercaya oleh masyarakat.