KKP segel resor asing ilegal di Pulau Maratua

  • Kamis, 19 September 2024 17:21

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kiri) berbincang dengan Komandan Pangkalan PSDKP Tarakan Johanis Johniforus Medea (kanan) saat melakukan penyegelan di Pulau Bukungan Kecil, Kepulauan Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2024). KKP melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua dikarenakan tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Foto udara suasana jembatan yang menghubungkan Pulau Bukungan Kecil (bawah) dan Pulau Bukungan Besar (atas) saat penyegelan di salah satu resor yang berada di Kepulauan Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2024). KKP melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua dikarenakan tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengusung papan penyegelan yang akan dipasang di resor Pulau Bukungan Kecil, Kepulauan Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2024). KKP melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua dikarenakan tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (kiri) mendampingi jajaran anggotanya memasang papan penyegelan di resor Pulau Bukungan Kecil, Kepulauan Maratua, Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (19/9/2024). KKP melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua dikarenakan tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Antara Kaltim/M Risyal Hidayat

Berita Terkait