Balikpapan (ANTARA) - Asisten I Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Incumbent Rahmad Mas'ud yang ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Balikpapan memasuki masa cuti kampanye pada akhir September 2024.
"Pemkot Balikpapan sudah menerima surat cuti dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, mereka menyampaikan cuti untuk calon incumbent mulai tanggal 25 September 2024," katanya di Balikpapan, Kamis (19/9).
Dia menyebutkan, cuti kampanye untuk Pilkada tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang sudah ditetapkan. Dalam aturan itu, selama masa kampanye calon incunbent wajib cuti, statusnya cuti di luar tanggungan negara.
Zulkifli menjelaskan, selama masa cuti berlangsung,Rahmad Mas'ud sebagai Wali Kota Balikpapan digantikan oleh pejabat sementara (PJs) yang berstatus pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.
Dia menjelaskan, nanti siapa yang akan menggantikan posisi Rahmad Mas'ud sebagai PJs Wali Kota Balikpapan adalah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi kami masih tidak mengetahui, apakah penggantinya dari lingkungan Pemkot Balikpapan atau dari luar," ujarnya.
Lanjutnya masa cuti Rahmad Mas'ud berakhir tiga hari menjelang hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau tepatnya saat memasuki masa tenang .
Menurutnya pada masa transisi itu, program pemerintah Kota Balikpapan tetap berjalan seperti biasa.
"Cutinya kurang lebih dua bulan, bila mau merubah sesuatu dalam dua bulan tidak memungkinkan," tuturnya.
Zulkifli optimis tidak ada kebijakan dari PJs Wali Kota Balikpapan yang bisa menganulir kebijakan pemimpin sebelumnya.
"Sifatnya hanya memperlancar pelayanan pemerintah agar tidak ada kekosongan pimpinan kepala daerah," katanya.
Bapaslon Incumbent di Balikpapan cuti kampanye akhir September
Kamis, 19 September 2024 12:02 WIB
Pemkot Balikpapan sudah menerima surat cuti dari Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, mereka menyampaikan cuti untuk calon incumbent mulai tanggal 25 September 2024