Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan kepada semua pihak berkepentingan untuk tidak mencuri start kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) dan mematuhi tahapan yang sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilihan umum.
"Alhamdulillah, tadi pagi bisa ikut menyaksikan Fahmil Qur'an dan peserta kita putra menjadi juara pertama dan putri meraih juara kedua," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Khazin di Penajam, Sabtu.
Bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara dan semua pihak yang berkepentingan, lanjut dia, tidak melakukan curi start dalam melakukan kampanye pilkada.
"Jangan manfaatkan kegiatan publik untuk berinteraksi dengan warga dan pasang spanduk atau baliho yang menjurus kampanye," tambahnya.
Masa kampanye pilkada sudah terjadwal, dan pasangan calon bisa menggunakan jadwal yang telah ditetapkan untuk mengajak warga sekaligus memilih pada hari-H pencoblosan, 27 November 2024.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara meminta semua pihak berkepentingan melakukan tidak kegiatan yang menjurus pada aktivitas kampanye sekalipun belum ada bakal pasang calon yang ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Khazin mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan dan membuat langkah pencegahan agar tidak terjadi curi start kampanye karena fokus pada pencegahan terjadinya pelanggaran, bukan penindakan.
"Tidak hanya Bawaslu untuk lakukan pengawas curi start kampanye, tetapi semua pihak bisa terlibat untuk cegah pelanggaran pilkada," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dan komunikasi tidak hanya dengan partai politik, tetapi semua pihak untuk mematuhi semua tahapan pilkada.
Sementara ini, KPU masih melakukan verifikasi atau tahapan pengecekan syarat administrasi bakal pasangan calon setelah menyatakan lengkap persyaratan pasangan calon melalui rapat pleno.
"Ini artinya belum ada kandidat yang diperbolehkan berkampanye," kata Muhammad Khazin.
Apabila bakal pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon, lanjut dia, semua aturan mengikat kepada peserta Pilkada 2024.(Adv)