Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 untuk memperbaiki berkas persyaratan pencalonan yang belum lengkap.
Anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Sabtu, mengatakan berkas persyaratan pencalonan bakal pasangan calon yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah dinyatakan lengkap.
Anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Mochammad Misran di Penajam, Sabtu, mengatakan berkas persyaratan pencalonan bakal pasangan calon yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah dinyatakan lengkap.
"Akan tetapi, ada berkas administrasi yang perlu diperbaiki," tambah anggota Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara itu.
Berkas yang perlu diperbaiki itu, seperti berkas tidak dipasangi materai, kemudian ijazah Strata Satu (S1) tidak diunggah, tetapi ijazah S2 diunggah.
Verifikasi faktual berkas pencalonan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini berbeda dengan Pilkada 2018.
Untuk verifikasi faktual terhadap ijazah bakal calon kepala pada Pilkada 2024 tidak diwajibkan melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dan sekolah sesuai ijazah yang diserahkan bakal calon.
"Kalau Pilkada 2018, dalam petunjuk teknis ada jadwal khusus verifikasi lapangan untuk ijazah, tetapi juknis Pilkada 2024 hanya verifikasi administrasi, kecuali ada keraguan terhadap ijazah bakal calon, baru dilakukan klarifikasi lapangan," katanya lagi.
Empat bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni pasangan Mudyat Noor-Abdul Waris Muin, Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir, Andi Harahap-Dayang Donna Faroek, dan Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad.
"Verifikasi administrasi pencalonan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024 dan diberikan kesempatan lakukan perbaikan berkas," ucapnya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan bakal pasangan calon peserta pilkada memenuhi syarat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.