Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Paser menggelar workshop penguatan PPID Pembantu Kabupaten Paser di Pendopo, Kamis.
Workshops yang diikuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten Paser itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Baharuddin
Workshop yang berlangsung sehari itu diisi pemateri dari empat komisioner Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur yakni Eko Satiya Husada, S.Sos, Habib SE, Jaidun SH, MH dan Lilik Rukita Sari.
Setiap badan publik seperti pemerintah daerah kata Eko Satiya Husada wajib membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
"PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyediaan dan pelayanan informasi di suatu badan publik," katanya.
Pemerintah daerah sebagai salah badan publik, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kata dia, wajib membuka akses informasi publik kepada semua orang baik secara aktif (tanpa dimohon) maupun pasif (diminta).
"Jika menolak maka bisa disengketakan ke komisi informasi," kata Eko.
Saat ini lanjut Eko, Komisi Informasi Kaltim telah menerima pengaduan sebanyak 32 kasus, salah satunya pengaduan oleh LSM kepada Pemerintah Kabupaten Paser.
"Sebanyak 25 kasus sedang dalam proses persidangan di Komisi Informasi," katanya.
Belum semua pemerintah kabupaten di Kalimantan Timur kata Eko yang sudah membentuk PPID.
"Kalaupun sudah dibentuk, baru sebatas SK (surat keputusan)," ujar Eko. (*)