Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Komisioner Komisi Informasi Kalimantan Timur Eko Satiya Hushada bersama staf mengadakan kunjungan kerja ke jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, di Tenggarong, Rabu.
Eko Satiya Hushada bersama staf di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini diterima Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kukar Dafip Haryanto di ruang kerjanya Tenggarong.
Komisioner Eko Satiya Huhsada menjelaskan, kehadirannya di Kukar adalah untuk melihat lebih dekat upaya Pemkab Kukar dalam mengimplementasikan semangat keterbukaan informasi sesuai Undang undang RI Nomer 14 tahun 2008.
"Keberadaan Komisi Informasi adalah hasil gerakan reformasi nasional sekaligus wahana mengantisipasi pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Eko Satiya.
Gerakan reformasi itu tentu menghendaki terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. Sebagai badan publik, pemerintah di semua tingkatannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus transparan, katanya.
"Baik itu dalam melaksanakan program maupun kebijakan, sehingga masyarakat selain bisa mengawasi juga dapat memahami kemana arah dan tujuan pemerintah dengan jelas," kata Eko Satiya.
Jika arah dan tujuan pemerintah yang berwujud program dan kebijakan tidak tepat sasaran, maka masyarakat bisa berpartisiapsi dengan memberikan masukan yang membangun, katanya.
"Sejatinya hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Disamping upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan benar," kata Eko Satiya.
Sedang wujud penyampaiannya bisa dilakukan dalam berbagai bentuk diantaranya, melalui teknologi informasi yang ada saat ini seperti internet atau dunia maya, katanya.
Menyinggung tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kukar menurutnya sudah lebih baik dari sebelumnya. Ini dibuktikan dengan penyediaan sarana informasi publik baik melalui cetak dan elektronik juga media online hingga 'hotline' atau 'call center'.
"Yang menarik adalah layanan call center 0541 6669000 dan layanan website http://humas. kutaikartanegarakab.go.id yang didalamnya terdapat konten infomasi publik yang sudah mengarah pada standar keterbukaan informasi publik," kata Eko Satiya.
Sementara Kahum Kukar Dapif Haryanto didampingi stafnya Ahmad Riyanto menegaskan jika pihaknya konsisten dalam masalah keterbukaan informasi publik. Karena selain mendukung Kukar yang meraih predikat WTP dari BPK. Juga melalui informasi publik terjadi dialog yang berdampak positif bagi pengayaan program dan kebijakan Pemkab.
"Ke depan pengembangan informasi publik terus dilakukan seiring tuntutan masyarakat dan khususnya kemajuan iptek," kata Dapif.
Undang Undang RI nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) usianya baru seumur jagung. Dari 33 Provinsi di Indonesia makaada 19 yang memiliki Komisi Informasi. Satu diantaranya berdiri di Kaltim sejak 2012 lalu. (*)
Komisioner Komisi Informasi Kaltim Tinjau Pemkab Kukar
Rabu, 4 September 2013 22:15 WIB
Yang menarik adalah layanan call center 0541 6669000 dan layanan website http://humas. kutaikartanegarakab.go.id yang didalamnya terdapat konten infomasi publik yang sudah mengarah pada standar keterbukaan informasi publik,"