Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) memfasilitasi pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Kabupaten Kutai Timur, sehingga MHA itu mampu melengkapi dokumen menuju pengakuan.
"Setelah proses melengkapi dokumen menuju pengakuan ini, langkah berikutnya tinggal diverifikasi oleh panitia di kabupaten untuk mendapat pengakuan dari bupati," kata Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Rabu.
Adapun delapan calon MHA di Kutai Timur yang berhasil menyusun dokumen pengakuan tersebut adalah enam MHA tersebar di Kecamatan Muara Wahau, yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing.
MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae, MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, kemudian MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway.
Kemudian MHA Kenyah Umaq Lekan di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, lantas MHA Basap Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon.
"Delapan calon MHA tersebut berhasil difasilitasi kemarin, sehingga kami masih memiliki beberapa komunitas masyarakat adat yang masih harus difasilitasi melengkapi dokumen sebagai syarat menjadi calon MHA agar kemudian bisa diakui menjadi MHA," katanya.
"Untuk memperoleh pengakuan MHA memang tidak mudah, banyak aspek yang harus diidentifikasi antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya alam," katanya.
Aspek lainnya seperti struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat.
Ia juga mengatakan bahwa saat di Kaltim telah telah ada enam MHA yang mendapat pengakuan, keenamnya tersebar di dua kabupaten yakni di Paser ada dua meliputi MHA Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit.
"Kemudian di Kabupaten Kutai Barat ada empat meliputi MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, MHA Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau dari Suku Dayak Tunjung," kata Roslindawaty.
Pemprov Kaltim fasilitasi pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat
Kamis, 11 Juli 2024 9:45 WIB