Samarinda (ANTARA Kaltim) - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengharapkan agar setiap perusahaan pertambangan memperhatikan pelestarian lingkungan hidup yang diwujudkan secara konsisten berdasarkan kaidah-kaidah penambangan yang baik (good mining practice/GMP). Khususnya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Kegiatan penambangan dalam pemanfaatan sumber daya alam akan melahirkan dampak terhadap lingkungan hidup,†ujar Awang Faroek.
Apabila tidak dikelola baik maka bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di sekitar penambangan yang akhirnya menimbulkan bencana seperti tercemarnya air sungai, danau, tanah longsor, banjir serta pencemaran zat beracun.
Kegiatan usaha pertambangan batu bara mendapat sorotan dunia karena berdampak terhadap lingkungan hidup. Akibat dampak buruk penambangan hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar usaha penambangan dilaksanakan hati-hati dan bertanggung jawab.
Dijelaskannya, usaha penambangan batu bara ditinjau dari segi geologis maka beberapa daerah di Kaltim memiliki bahan galian tambang batu bara yang cukup potensial dan depositnya hampir merata di seluruh wilayah kabupatan dan kota.
Lokasi ditemukannya batu bara telah dilakukan penambangan sejak puluhan tahun silam bahkan sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang. Di Kaltim diperkirakan terdapat kandungan batu bara sebanyak 6,45 milyar ton dan usaha penambangan selama ini dilakukan oleh para pemilik Kuasa Pertambangan (KP) dan PKP2B.
Di masa sekarang ini lanjut gubernur, kegiatan penambangan batu bara baik KP maupun Perjanjian Karya Pengelolaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim makin diintensifkan.
Berdasarkan sumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim menyebutkan perkembangan produksi batu bara Kaltim terus meningkat dan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara serta pendapatan daerah.
Tercatat produksi pada tahun 2007 sebanyak 104.133.815 ton terus meningkat tahun 2012 mencapai 216.669.424 ton, sehingga sektor pertambangan dan penggalian berperan dalam pembentukan PDRB pada tahun 2013 sebesar Rp 182,538 miliar atau sebesar 42,9 persen.
“Komitmen reklamasi tambang dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembinaan terhadap perusahaan pertambangan maupun masyarakat di sekitarnya (program CSR) harus dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab,†harap Awang Faroek Ishak. (Humas Prov Kaltim/yans)
Perusahaan Tambang Wajib Terapkan GMP
Kamis, 24 Juli 2014 20:48 WIB