Pemkab Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyediakan dana sekitar Rp1,075 miliar untuk perbaikan 43 unit rumah tidak layak huni di daerah yang akrab dengan sebutan Benuo Taka itu pada tahun 2024.
Menurut Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Khairil Achmad di Penajam, Senin, jumlah bantuan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk perbaikan itu mengalami kenaikan jika dibanding pada 2023 yang hanya 22 unit rumah tidak layak huni.
"Anggaran perbaikan dari pemerintah kabupaten untuk masing-masing kisaran Rp25 juta per unit rumah tidak layak huni," ujarnya.
Pemerintah pusat juga memberikan bantuan perbaikan 25 unit rumah tidak layak huni, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan perbaikan untuk 250 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Semua dalam tahap pengerjaan, tapi pengerjaan perbaikan rumah tidak layak huni itu dilakukan masing-masing pemberi bantuan," jelasnya.
Ia menjelaskan, hingga kini perbaikan rumah tidak layak huni bantuan dari pemerintah kabupaten yang ditangani Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, telah berjalan untuk 17 unit rumah tidak layak huni.
Tujuh belas rumah tidak layak huni yang sedang dalam tahap pengerjaan perbaikan itu telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan.
Sedangkan 26 unit rumah tidak layak huni lainnya masih dalam proses verifikasi, sebelum dilakukan pengerjaan perbaikan.
Rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan perbaikan itu tersebar di empat kecamatan yang dipastikan memiliki legalitas, kata dia, berupa surat kepemilikan tanah (SKT) atau sertifikat tanah.
Program perbaikan rumah tidak layak huni diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, demikian Khairil Achmad.