Kutai Kartanegara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengusulkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024-2025 sebanyak 4.906 orang.
“Pengadaan PPPK tahun 2024-2025 telah ditandatangani Persetujuan Prinsip dan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Kukar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono saat membuka Rakor Kepegawaian Teknis Pelaksanaan tes PPPK, Kamis di Tenggarong.
Dia mengatakan proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK untuk Kukar akan dilaksanakan pada Juni tahun 2024 dengan Jumlah kebutuhan formasi yang diusulkan sebanyak 4.906 orang. Pelaksanaan seleksi akan diadakan tiga tahap sesuai jadwal yang di tentukan.
Sunggono menegaskan dalam pelaksanaannya transparansi dan keadilan. Setiap proses seleksi PPPK harus dijalankan dengan sistem yang fair, kompetitif, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip meritokrasi yang dianut.
“Saya mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi,” ujarnya.
Sunggono menjelaskan sebelumnya berdasarkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Nomor : B-319/BKPSDM/PPI.2/810/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022, yang di tanda tangani Bupati Kukar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bahwa data honorer yang masuk dalam database BKN sebanyak 6.766 orang.
Kemudian di tahun 2023-2024 dilaksanakan pengadaan PPPK untuk tenaga khusus dan umum. Namun dari 6.766 tenaga honorer tersebut yang dinyatakan lulus hanya 2.303 orang.Sehingga pada tahun 2024-2025 mengusulkan kembali sebanyak 4.906 untuk pengadaan PPPK .
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional di Kabupaten Kukar.
Kebijakan ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian Kukar, memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih kepada masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.
“Pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Sunggono.
Tujuan pengangkatan PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang profesional, efektif, dan efisien, meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sunggono meminta kepada BKPSDM Kukar untuk aktif mensosialisasikan segala informasi terkait pengangkatan PPPK kepada masyarakat luas, khususnya kepada para pelamar, agar setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi. (Adv)