Balikpapan (ANTARA) - Empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kota Balikpapan masih menunggu evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). yang saat ini dijabat Penjabat (Pj) Akmal Malik.
"Setelah dilakukan evaluasi, maka Raperda itu sah menjadi Perda," kata Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono usai rapat paripurna ke-6 masa sidang I tahun 2024 terkait jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap empat Raperda, Rabu (24/4).
Budiono mengatakan empat Raperda itu adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, kemudian yang kedua Kota Layak Anak. Kemudian tiga Raperda lainnya yaitu Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan Raperda pemberian insentif serta Raperda pemberian kemudahan investasi..
Ia menjelaskan Raperda KSTR itu sudah tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok, namun kini terdapat banyak perubahan kebijakan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok.
"Terutama setelah di sahkannya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," katanya.
Oleh karena itu ucapnya perlu dilakukan revisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok yang disesuaikan dengan undang-undang kesehatan khususnya dalam pasal 151 ayat 2 yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Adapun kawasan tanpa rokok dimaksud terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum atau tempat lain yang ditetapkan.
"Dalam Raperda itu pada ayat 3 ditetapkan bahwa kewajiban pengelola penyelenggara atau penanggung jawab penyediaan tempat khusus untuk merokok pada tempat kerja tempat umum atau tempat lain," jelasnya
Namun dalam pasal 437 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok di pikiran dengan denda paling banyak 50 juta rupiah.
"Urgensi lainnya dalam Raperda ini adalah karena rokok tidak hanya berbahaya bagi perokok semata namun juga bagi perokok pasif atau orang di sekitar yang terpapar rokok," ungkapnya.
Kemudian terkait Raperda tentang penyelenggaraan kota layak anak, Budiono menyebutkan sudah tertuang pada pembukaan undang-undang RI tahun 1945 di mana pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap bangsa Indonesia.
"Selain itu dalam pasal 28b ayat 2 dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya,
Selanjutnya Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Di mana Perda ini sendiri dalam pasal 28d ayat 1 undang-undang RI dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlindungan yang sama di hadapan hukum.
Oleh sebab itu, hak setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 28d ayat 1 Konstitusi menegaskan bahwa persamaan hak di hadapan hukum merupakan hak konstitusional bagi setiap orang.
Hak tersebut selanjutnya secara tegas diatur dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum di mana undang-undang dimaksud menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan sebuah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum.
"Dan yang terakhir juga tentu harus ada, mengingat Balikpapan sebagai kota penopang Ibu Kota Nusantara," tuturnya.
Lebih lanjut Budiono mengatakan dalam rapat paripurna itu tak hanya membahas Raperda, namun ada 2 agenda lainnya yang juga turut menjadi pembahasan, sehingga tak ayal rapat tersebut menjadi sejarah baginya.
"Tiga agenda ini di bahas sejak pukul 08.30 WITA sampai pukul 12.00 WITA, maka ini menjadi agenda rapat terpanjang sepanjang sejarah saya menjadi wakil rakyat," tutur Budiono.
Dia menuturkan untuk agenda berikutnya adalah nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait pembentukan struktur perangkat daerah, dan yang ketiga merupakan rekomendasi fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Adapun beberapa catatan pandangan umum fraksi terhadap pembentukan struktur perangkat daerah, seperti untuk penempatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harusnya berdasarkan kebutuhan, profesionalisme, bukan suka atau tidak suka, apalagi berbau KKN atau kedekatan.
"Sistem tersebut mungkin masih digunakan, tapi tidak boleh menjadi budaya. Sebab, tantangan ke depannya akan lebih berat lagi dengan persaingan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan," ujar Budiono.