Pemenuhan kebutuhan hunian di ibu kota negara baru Indonesia, kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono di Penajam, Jumat, menggunakan skema KPBU sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022.
Regulasi itu mengatur pendanaan dan pengelolaan anggaran persiapan pembangunan dan pemindahan Kota Nusantara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara masa depan Indonesia.
Tidak saja sebagai langkah signifikan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan di Kota Nusantara, lanjut dia, tetapi juga membuka peluang pelaku usaha, investor dan lembaga keuangan (kreditur) untuk ikut serta pengembangan sektor hunian skema KPBU.
Sejumlah badan usaha atau investor telah mengajukan dokumen komitmen awal kerja sama (letter of intent/LoI) kepada OIKN untuk melakukan pembangunan hunian aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.
"Proyek itu gunakan skema KPBU atas prakarsa badan usaha," ujarnya tanpa menyebut jumlah pasti badan usaha yang telah mengajukan LoI itu.
Kegiatan penjajakan minat pasar menjadi langkah awal, kata dia lagi, mempersiapkan pelaku pasar sebelum memasuki tahap transaksi proyek pembangunan skema KPBU.
Diharapkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan meningkatkan investasi dan mewujudkan skema KPBU sektor perumahan.
Penjajakan minat pasar, menurut dia, menyampaikan gambaran skema KPBU sektor hunian kepada pelaku usaha, investor dan kreditur.
Tujuan lainnya, untuk memperoleh masukan dan tanggapan pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan proyek, serta menggali minat pelaku usaha, investor, dan lembaga keuangan terhadap pembangunan skema KPBU.
Penyiapan skema KPBU itu sesuai Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Permen PPN/Bappenas) Nomor 6 Tahun 2022, mengenai pelaksanaan kerja sama pemerintah dan badan usaha di Kota Nusantara, kata Agung Wicaksono.