Samarinda (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur melakukan sosialisasi penghimpunan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) kepada seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim Miswan Thahadi di Samarinda, Kamis, mengatakan sosialisasi tersebut dimaksudkan sebagai tindak lanjut Undang-undang no 23 tahun 2011 tentang BAZNAS yang dibentuk oleh Pemerintah yang tugas dan fungsinya menghimpun dan menyalurkan ZIS.
"Selain itu juga ada instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2021 tentang pengumpulan zakat penghasilan atau profesi, infaq dan sedekah serta dana sosial keagamaan," kata Miswan saat menyampaikan sosialisi kepada pegawai Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim.
Miswan menjelaskan zakat, merupakan jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya seperti fakir miskin dan lainnya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
“Kaitan zakat dan puasa itu sangat erat. Zakat bisa menjadi pembersih hati dan pembersih harta. BAZNAS Kaltim ditugaskan untuk mengurus zakat ini menjadi fasilitator kaum Muslimin,” terangnya.
Tidak hanya proses menerimaan dana ZIS, namun dalam proses penyaluran seluruhnya harus tercatat dalam Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (Simba).
"Tentu hal ini menjadi komitmen BAZNAS Kaltim dalam transparansi pengelolaan dana ZIS," kata Miswan
Ia menjelaskan bahwa dana ZIS adalah dana zakat yang dikelola BAZNAS Kaltim akan disalurkan berdasarkan 8 ansaf (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil).
“Sekarang semua sistem transparan. Zakat yang masuk dan keluar tercatat di aplikasi SIMBA. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat semakin membangun kesadaran untuk menunaikan kewajiban berzakat,” harapnya.
Baznas Kaltim sosialisasi ZIS kepada pegawai pemerintahan
Kamis, 14 Maret 2024 22:27 WIB
Selain itu juga ada instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 8 tahun 2021 tentang pengumpulan zakat penghasilan atau profesi, infaq dan sedekah serta dana sosial keagamaan