Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melanjutkan pemeriksaan dugaan kasus korupsi bermodus "nasabah topengan" atau kredit fiktif pada sebuah bank BUMN cabang Samarinda.
"Tersangka yang diperiksa hari ini berinisial WW (30 tahun), mantan sekuriti pada bank berstatus BUMN di Samarinda. Sebelumnya WW telah ditahan setelah diperiksa jaksa pada Oktober 2023," kata Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem di Samarinda, Selasa.
Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.
Fasilitas kredit dengan modus "nasabah topengan" ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa ETW (mantan mantri KUR BRI), termasuk EY (pihak eksternal) dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar.
"Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tipikor, yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana ETW yang merupakan Mantri Kredit dan terdakwa EY dari pihak eksternal," ujar Erfandy.
Ia melanjutkan, dalam perkara ini perbuatan WW disangka melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Penahanan tersangka WW dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," kata Erfandy.