Balikpapan (ANTARA) - Sejumlah tarif pajak dan retribusi di Kota Balikpapan turun, hal itu merupakan imbas dari disahkan-nya Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bulan pada Januari lalu.
"Dari Perda yang baru ini ada beberapa tarif yang mengalami penurunan, seperti bioskop dan konser untuk hiburan," kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Pajak Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, Selasa (13/2).
Ia mengatakan penurunan tarif pajak itu seperti penurunan pajak parkir yang semula 30 persen menjadi 10 persen. Kemudian pajak bioskop dari THM yang semula 20 persen menjadi 10 persen.
Kendati mengalami penurunan dari beberapa tarif pajak dan retribusi, namun BPPDRD Balikpapan akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengawasi laporan pajak-nya.
Idham menuturkan untuk pajak hiburan seperti sarana karaoke dalam Perda itu masih menggunakan tarif tahun lalu. Hanya pada Perda yang baru ini terdapat klausal pasal yang mengkategorikan karaoke dewasa dan karaoke keluarga.
“Untuk karaoke keluarga tarifnya masih normal, kalau tarif karaoke dewasa memang sama dengan tarif hiburan malam,” terangnya.
Selain pajak hiburan, dari Perda itu juga berdampak dengan retribusi parkir.
Lanjutnya kalau retribusi parkir itu malahan ada hilang, seperti retribusi yang tidak boleh lagi dipungut pertama retribusi KIR kendaraan.
“Walaupun sudah tidak lagi ditarik retribusi bukan berarti Dinas Perhubungan (Dishub) berhenti untuk melayani uji Kir,” katanya.
Kemudian dari Perda Nomor 8 tahun 2023 itu juga berdampak pada retribusi Alat Pemadam Api Ringan (Apar) dan menara telekomunikasi atau Tower Base Transceiver Station (BTS).
"Apar itu dulu ada retribusinya, karena ada Perda baru sekarang sudah tidak ada, tapi instansi terkait tetap memberikan pelayanan," ucapnya.
Selain itu, kata Idham ada beberapa pajak dan retribusi yang juga yang mengalami penyesuaian tarif, seperti retribusi daerah untuk wisata, contohnya retribusi masuk Pantai Manggar.
"Itu ada penyesuaian yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Balikpapan," ujarnya.
Menurutnya meski terjadi perubahan tarif, namun ia optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,1 triliun bisa tercapai.
“Kami akan mendata wajib pajak sebagai upaya untuk menjaga realisasi PAD agar tetap bisa optimal,” katanya.
Idham menjelaskan, Perda Nomor 8 tahun 2023 itu menjadi landasan aturan untuk pengelolaan penetapan dan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah mulai tahun ini. Sembari berjalan, Perda itupun terus disosialisasikan.
Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemkot Balikpapan menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna beberapa hari menjelang HUT Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh saat itu mengatakan bahwa tahun lalu, melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/k.884/2023 tanggal 20 Desember 2023, Gubernur Kalimantan Timur telah menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Pemerintah Kota Balikpapan melalui bagian hukum juga telah menyampaikan alasan atau pertimbangan atas evaluasi tersebut," ujar Abdulloh. (Adv).