Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkomitmen mengawasi dan mewaspadai potensi kerawanan pemilihan umum (pemilu), pada Februari 2024.
'Komitmen itu dilakukan dengan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam proses pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Minggu.
Faisal menyebut kewaspadaan itu mencakup kampanye hitam di media sosial, politik uang, mahar politik, maupun politik identitas.
Faisal menyebut kewaspadaan itu mencakup kampanye hitam di media sosial, politik uang, mahar politik, maupun politik identitas.
Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menurutnya, siap aktif, kolaboratif dan koordinatif, untuk menangani laporan pengaduan tindak pidana, maupun tindak pidana khusus.
Dia menyebut pelaksanaan hari H Pemilu 2024 yang semakin dekat berpotensi memunculkan pelanggaran di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Kejari Penajam, lanjutnya, akan menggali inforrmasi terkait pemilu lewat bidang intelijen sehingga mampu mendeteksi potensi pelanggaran-pelanggaran yang perlu diantisipasi bersama Sentra Gakkumdu.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Kaltim siapkan 14 posko pemilu 2024
Dia mengatakan Sentra Gakkumdu memberikan perhatian terhadap kerawanan Pemilu 2024, serta pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.
ASN serta TNI dan Polri dituntut netral dalam pemilu. Faisal mengatakan abdi negara tidak boleh memihak kepada calon legislatif maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun sampai saat ini, Sentra Gakkumdu belum menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dia meminta masyarakat ikut dalam pengawasan terhadap pelanggaran pemilihan umum.
"Apabila warga menyaksikan atau mendengar ada dugaan pemilu, langsung disampaikan langsung ke posko pemilihan umum kejaksaan negeri," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas, tidak memihak partai politik maupun kepentingan politik manapun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi sebagai penegakan hukum, demikian Faisal Arifuddin.
Baca juga: Kejaksaan usung program "Jaga Desa" amankan Pemilu dari pedesaan
Baca juga: Kejaksaan usung program "Jaga Desa" amankan Pemilu dari pedesaan