Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menetapkan perolehan kursi dan 45 calon terpilih sebagai anggota DPRD Kukar periode 2014-2019.
Penetapan 45 calon anggota DPRD itu dilakukan dalam rapat pleno hasil pemilihan umum perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Kukar 2014, Minggu (11/5) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Partai Golongan Karya (Golkar) yang memperoleh suara sah terbanyak mendominasi perolehan kursi dengan berhasil menempatkan 19 nama calon terpilih untuk duduk sebagai anggota dewan, disusul PDI Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang masing-masing meraih 6 kursi.
Partai Gerindra dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing mendapatkan 4 kursi, kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 3 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi serta satu jatah kursi terakhir diraih Partai Bulan Bintang.
Perolehan kursi Parpol ditentukan berdasarkan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau nilai untuk 1 kursi dari tiap-tiap daerah pemilihan (Dapil), kemudian sisa suara setelah dikurangi BPP dilakukan penghitungan tahap kedua untuk mendapatkan sisa kursi.
Setelah 45 kursi di tentukan bagiannya untuk parpol, kemudian ketua KPU Kukar Junaidi Samsuddin menyampaikan nama-nama calon terpilih untuk duduk di DPRD Kukar.
Dari 45 nama, ada 5 calon terpilih dari partai Golkar yang perolehan suara sahnya melebihi BPP, yaitu di Dapil 1 Abdul Rasid dengan perolehan 8.415 suara, disusul Junaidi S,Sos dengan 8.336 suara. Kemudian Isnaini, SH berhasil meraup 8.980 suara sah di Dapil 5. Kemudian dari Dapil 6 Salehuddin S.Sos., S.Fil mengumpulkan 8.002 suara, serta H Salehuddin meraih 7.576 suara.
Selain saksi Parpol dan Panwas, rapat pleno yang berlangsung aman dan lancar tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Kukar HM Ghufron Yusuf, Kapolres Kukar Abdul Karim, Kepala Kesbangpol Kukar H Fatekurrochman, dan Plt Sekretaris Disdukcapil Kukar H Hardiansyah.
Rapat pleno itu juga diwarnai penyampaian keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan. Saksi PKB Paulus Lisan menganggap ada caleg salah satu Parpol yang tak memenuhi ketentuan di Dapil 1.
Sedangkan Saksi PDI Perjuangan Edy Setiady keberatan atas penetapan caleg dari parpolnya sendiri, karena yang bersangkutan menurutnya masih bermaslah dengan hukum.
Ketua KPU Junaidi menaggapi bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD Kukar tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme. KPU Kukar juga mempersilakan dua Parpol itu untuk menyampaikan keberatan setelah dilakukan penetapan.
"Silakan sampaikan keberatan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," ujarnya. (*)