Samarinda (ANTARA) - Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menyebut, sejak ditetapkannya Bentang Alam Wehea-Kelay sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2022, sampai saat ini belum ditentukan status dan wewenang pengelolaannya secara jelas.
“Untuk itu, perjuangan Forum Kolaborasi Bentang Alam Wehea-Kelay masih panjang untuk memperoleh legalitas pengelolaan. Legalitas ini penting untuk menentukan pengelolaan ke depan,” kata Manajer Senior YKAN untuk Program Terestrial Niel Makinuddin di Samarinda, Sabtu.
Dalam rilis yang dikirim Tim Komunikasi YKAN, Niel berharap melalui Forum Kolaborasi Bentang Alam Wehea-Kelay bisa menemukan titik terang tentang status KSP tersebut.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2021 tentang Perencanaan Tata Ruang, definisi KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
Status KSP menunjukkan bahwa Bentang Alam Wehea-Kelay penting bagi Provinsi Kaltim, karena isu konservasi alam pada kawasan ini sangat luas.
Ia mengatakan, awal pembentukan forum kolaborasi itu memang ditujukan untuk melakukan pengelolaan hutan secara lestari di habitat orang utan, yakni dengan kolaborasi bersama dengan para pihak.
Baca juga: Hutan Wehea-Kelay simpan potensi untuk pengembangan obat modern
Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata melindungi habitat orang utan, memberikan banyak manfaat bagi para pihak di sekitarnya, seperti perusahaan yang berada di sekitar habitat orang utan terbantu dengan keberadaan forum, khususnya dalam menerapkan praktik berkelanjutan dan pemantauan populasi orang utan beserta biodiversitas penting lainnya.
Tiap perusahaan memiliki kewajiban dalam sertifikasi berkelanjutan seperti Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau Indonesia Sustainable Palm Oil.
Perusahaan terbantu dengan anggota forum yang lain dan mereka melakukan pemutakhiran tentang kebijakan-kebijakan terkini, untuk pengelolaan hutan lestari.
“Bentang Alam ini menjadi contoh bahwa pengelolaan habitat satwa liar, bisa bersandingan dengan kegiatan dunia usaha,” ujar Niel.
Apalagi pada tahun 2023 sudah ada kajian tentang manfaat pakan orang utan bagi kesehatan manusia, meski belum banyak hal yang diungkap dari kekayaan alam kawasan ini, karena jika masing-masing pihak mau menghitung jasa lingkungannya, pasti akan lebih besar lagi.
Provinsi Kaltim, katanya lagi, bisa memberikan contoh pengelolaan habitat satwa liar yang dikelilingi konsesi dan wilayah masyarakat yang juga terjadi di seluruh penjuru Indonesia, karena kolaborasi pemangku kepentingan menjadi kunci pengelolaan habitat yang berkelanjutan.
“Model kolaborasi ini juga menjadikan kawasan Wehea-Kelay sebagai salah satu inisiatif model yang berhasil dari implementasi Green Growth Compact (GGC), yakni Kesepakatan Pembangunan Hijau bagi Kaltim," katanya.
Baca juga: Pengelolaan hutan lestari Kaltim naikkan kepadatan orang utan