"Penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi sekaligus pengakuan Pemerintah bagi Pupuk Kaltim," ungkap Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo yang menerimanya langsung dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, sebagaimana disampaikan pada rilis yang diterima ANTARA Kaltim di Samarinda, Jumat.
Penghargaan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/12), itu menjadi apresiasi untuk Pupuk Kaltim yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, serta membangun kesadaran sosial untuk menerapkan pengupahan yang adil dan berdaya saing melalui struktur dan skala upah.
Sistem pengupahan itu merujuk pada pelaksanaan hubungan industrial Pupuk Kaltim dalam dua tahun terakhir, yang menunjukkan kesesuaian dengan kriteria pengupahan serta didukung suasana kondusif dunia kerja.
"Pupuk Kaltim sejak awal memiliki komitmen dan inisiatif untuk menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas secara terbuka, diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah. Hal itu pun berdampak terhadap peningkatan daya saing usaha dengan menumbuhkan semangat, budaya serta ritme kerja yang profesional," ujar Soesilo.
Sistem pengupahan berbasis produktivitas di Pupuk Kaltim merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 perihal penentuan Upah Minimum.
"Secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang sehat dalam dunia usaha, dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang dihadapi," kata Soesilo.
Jajaran pimpinan Pupuk Kaltim memastikan pelaksanaan hubungan industrial yang sehat, di mana sistem pengupahan berdaya saing dilaksanakan secara fleksibel sesuai situasi dan kondisi yang ada, adaptif dan sederhana untuk diimplementasikan.
Terlebih, struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan, dan menjadi salah satu poin krusial dari sembilan lompatan yang dicanangkan Kemnaker yakni aktualisasi visi baru hubungan industrial.
"Untuk itu, Pupuk Kaltim berpatokan pada aturan dalam pelaksanaan hubungan industrial serta pemberian upah yang sesuai dengan struktur dan skala dalam mendorong peningkatan produktivitas perusahaan," ujar Soesilo.
Dia memastikan skema pengupahan oleh Pupuk Kaltim akan tetap berpegang teguh pada prinsip dan aturan yang berlaku, sehingga pengupahan yang adil serta berdaya saing semakin mendorong produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
Begitu pula dampaknya bagi perusahaan, berupa semakin berkembang sekaligus mampu bersaing sebagai perusahaan petrokimia terkemuka pada tingkat global.
"Penghargaan itu menjadi motivasi bagi Pupuk Kaltim untuk terus meningkatkan kinerja tanpa abai terhadap hak karyawan melalui sistem pengupahan yang baik, sehat dan fleksibel sesuai tantangan yang dihadapi," katanya.
Sementara, Menaker RI Ida Fauziyah menyampaikan penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang telah berkontribusi positif dalam dunia ketenagakerjaan.
Penghargaan itu juga menjadi upaya peningkatan motivasi seluruh pihak terkait, untuk berperan lebih maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan Indonesia pada masa mendatang.
"Apalagi upah minimum yang ditetapkan Pemerintah Daerah hanya berlaku bagi tenaga kerja di bawah satu tahun, selebihnya perusahaan harus menerapkan sistem skala upah. Untuk itu Kemnaker sangat mengapresiasi seluruh perusahaan yang konsisten dan berkomitmen dalam penerapannya," ujar Ida Fauziyah.
Ida meminta penghargaan itu semakin mendorong perusahaan untuk memunculkan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem ketenagakerjaan, dengan tindakan kolektif melalui kolaborasi dan sinergi untuk akselerasi pencapaian target pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Dari ajang itu, kita bisa berkolaborasi, saling belajar dan berjejaring secara kolektif antar sesama pemangku kepentingan, melalui kesadaran bersama untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang lebih baik," tuturnya.
Sementara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, menekankan, seluruh pelaku dunia usaha agar senantiasa mendorong pengembangan kompetensi dan karier pekerja, serta optimalisasi teknologi dalam mendorong keberlanjutan.
"Termasuk mengedepankan prinsip inklusivitas, diantaranya dengan memberikan ruang dan kesempatan kerja yang adil bagi perempuan dan penyandang disabilitas, serta rekrutmen dengan prioritas pada tenaga kerja lokal," ujar Wapres.
Inklusivitas itu, lanjutnya, sebagai upaya menurunkan tingkat pengangguran terbuka, maupun setengah pengangguran agar selaras dengan pertambahan penduduk yang bekerja.
Wapres menambahkan, tanggung jawab sosial perusahaan juga dapat diarahkan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui pemberdayaan masyarakat yang diharap mampu menciptakan peluang kerja baru dalam mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
"Selain itu pemberi kerja juga harus konsisten menjamin hak pekerja, sebagai upaya mendukung pencapaian prioritas pembangunan ketenagakerjaan. Salah satunya perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi para pekerja," kata Wapres Ma'ruf Amin.