Nunukan (ANTARA Kaltim) - Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku kesulitan menangani tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia karena terkendala anggaran.
Ketua Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah Kabupaten Nunukan, Hj Asmah Gani di Nunukan, Rabu mengatakan, pihaknya tidak maksimal menangani TKI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui daerahnya sejak dua tahun terakhir.
Ia membenarkan, kendala tersebut berkaitan dengan anggaran yang tidak diperoleh dari Pemerintah Pusat sejak dua tahun terakhir, sehingga TKI yang dideportasi tersebut diserahkan kepada keluarganya yang bersedia menjaminnya.
"Kita tidak bisa tangani TKI deportasi selama ini karena tidak pernah lagi bantuan dana dari Pemerintah Pusat, sehingga tidak dana untuk menampung mereka (TKI deportasi)," ujar Hj Asmah Gani kepada wartawan usai membuka pertemuan dengan 29 orang peserta Sekolah Staf Departemen Luar Negeri di Kantor Bupati Nunukan.
Sementara anggaran untuk penanganan TKI derportasi tidak bisa diposkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setempat, kata dia.
Akibat daripada ketiadaan anggaran tersebut, Asmah Gani mengungkapkan Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah menjadi vakum atau tidak mampu menjalankan fungsi yang sebenarnya.
"Pemda tidak bisa mengadakan anggarannya melalui APBD (Nunukan)," beber Asmah Gani yang menjabat Wakil Bupati Nunukan ini.
Asmah Gani menanggapi TKI yang mengalami penyakit tidak waras (gila), Pemkab Nunukan tetap berusaha mengembalikan ke kampung halamannya hanya karena pertimbangan kemanusiaan semata.
Sekaitan dengan kebutuhan anggaran penanganan TKI deportasi, dia mengatakan, telah menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, namun sampai saat ini belum direalisasikan yang menyebabkan Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah di Kabupaten Nunukan tidak dapat berbuat apa-apa.
Meskipun, Kementerian Sosial RI telah pernah berkunjung ke daerah itu menyosialisasikan soal penanganan TKI tetapi anggarannya untuk menampung tidak pernah dikucurkan juga.(*)