Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda menangani kebakaran yang diduga dari aktivitas tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) mini di salah satu kota di Samarinda Utara.
"Kebakaran telah menghanguskan bangunan ruko di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara," kata Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda Teguh Setya Wardana di Samarinda, Minggu.
Kebakaran pada Minggu pagi itu menyebabkan kerusakan pada satu bangunan ruko dengan tiga pintu, serta merambat ke dua unit kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.
"Kebakaran itu diduga aktivitas pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak hati-hati. Tapi, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan kepolisian," ujar Teguh.
Teguh melanjutkan proses pemadaman berlangsung lancar tanpa hambatan dengan dua unit kendaraan pemadam yang dibantu tim relawan Samarinda.
Baca juga: Legislator Kaltim: Penertiban pertamini harus diikuti perbaikan SPBU
Baca juga: Legislator Kaltim: Penertiban pertamini harus diikuti perbaikan SPBU
"Kami akan melakukan identifikasi lebih lanjut bersama pihak terkait untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran itu," ujar Teguh.
Mengenai pengisian bahan bakar mini, atau lebih dikenal Pertamini, sebagai penyebab kebakaran, Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Marnabas menjelaskan pengisian Pertamini hanya boleh beroperasi di daerah yang sulit terjangkau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Saya pernah sampaikan kepada pemerintah pusat bahwa (Pertamini) itu bom waktu kalau tidak segera ditindak,” ujar Marnabas beberapa waktu lalu.
Sementara, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku Pemerintah Kota Samarinda akan mengambil tindakan, dengan menyiapkan regulasi Pertamini.
Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan, menurutnya, Pertamini memang dilarang karena selain melanggar peraturan tentang perizinan, pengelolaannya juga membahayakan.
Baca juga: DPRD Balikpapan minta keberadaan SPBU mini dikaji ulang