Penajam Paser Utara (ANTARA) - Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan di semua lembaga pemerintahan baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga pemerintahan paling terendah yakni Pemerintahan Desa.
"Upaya pencegahan tindak korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota saja, tapi juga di tingkat desa," ucap Sri Wahyuni usai launching Desa Antikorupsi Tahun 2023, di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa.
Kegiatan launching tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan memperkenalkan nominasi 22 Desa Antikorupsi se Indonesia tahun 2023.
Launching ditandai dengan pemukulan gendang oleh pejabat terkait, termasuk Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Mardiana dan Sekda Sri Wahyuni. Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada desa antikorupsi tingkat provinsi dan kabupaten.
Sedangkan untuk penilaian desa antikorupsi 2023 dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bekerjasama KPK RI.
Menurut Sekda Sri, Desa Tengin Baru merupakan perwakilan Provinsi Kaltim dalam program penilaian percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPK RI.
" Kami berharap desa yang lain bisa belajar dari Desa Tengin Baru terkait apa indikator kriterianya, apa yang harus dipenuhi, apa yang harus dilakukan atau upaya apa yang dilaksanakan agar masuk nominasi nasional," jelasnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim merasa yakin dan percaya, ke depan pembinaan dan pendampingan masyarakat di pemerintahan desa dapat berjalan baik.
"Memang masih ada desa yang melakukan penyimpangan di Indonesia. Tapi, alhamdulillah di Kaltim bisa dicegah. Karena, antikorupsi itu bagian dari alamiah. Yakni, kita melakukan sesuatu harus dengan ketentuan," jelasnya.
Jika antikorupsi dilakukan, maka terbuka ruang masyarakat bersama-sama untuk melakukan antisipasi tindakan korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Mardiana menjelaskan Desa Anti Korupsi bukan kepala desa yang anti korupsi, tetapi bagaimana seluruh masyarakat ikut terlibat dalam mendukung pencegahan hingga pemberantasan korupsi. Terutama mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan masyarakat terlibat.
"Pada tahun 2022, di Kaltim terdapat Desa masuk nominasi desa antikorupsi nasional yaitu Desa Loa Duri Ilir, Kutai Kartanegara," jelasnya.(Adv/Diskominfo Kaltim)
Sekda Kaltim: Pencegahan korupsi wajib hingga tingkat desa
Rabu, 29 November 2023 6:49 WIB
Upaya pencegahan tindak korupsi bukan hanya bisa dilakukan oleh tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota saja, tapi juga di tingkat desa