Penajam (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, mendaftarkan pekerja rentan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
"Kami jalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan," kata Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Ahad.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mewujudkan regulasi yang memastikan perlindungan bagi pekerja rentan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Pemerintah Kabupaten, menurut dia, akan memberikan dukungan penuh untuk upaya perlindungan bagi pekerja rentan di daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal memprioritaskan anggaran untuk kepentingan masyarakat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, antara lain menanggung iuran BPJAMSOSTEK pekerja rentan.
Pekerja rentan yang terdaftar tahun ini (2023) sebanyak 6.000 orang dan ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan 7.000 pekerja rentan ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami berencana untuk siapkan anggaran perlindungan pekerja rentan lebih banyak lagi pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.
Prinsipnya, anggaran pemerintah kabupaten untuk kepentingan masyarakat, ujarnya.
Pekerja rentan yang didaftarkan itu tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan rendah, seperti nelayan, petani, tukang ojek dan pedagang atau pekerjaan lainnya yang memiliki tingkat risiko tinggi kecelakaan kerja.
"Akan disiapkan regulasi, di dalamnya ada iuran yang dibayarkan pemerintah kabupaten hanya 16.800 per bulan untuk satu pekerja rentan dan disabilitas," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Pekerja rentan yang telah mendapatkan kartu kepesertaan, ketika dalam aktivitas pekerjaan mengalami musibah kecelakaan, maka biaya perawatan dan pengobatan bakal ditanggung BPJAMSOSTEK.