Samarinda (ANTARA Kaltim) – Juru bicara Fraksi PDIP Safuad sepakat terhadap usulan gubernur atas pendapat mengenai penyelenggaraan haji bahwa optimalisasi pelayanan, pembinaan serta perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dilakukan untuk membuat pelaksanaan ibadah haji lebih nyaman, khusuk dan aman.
“Salah satunya melalui bantuan kepada para jamaah haji regular. Yang terpenting bahwa raperda ini jangan sampai bertentangan dari peraturan serta perundangan yang lebih tinggi,†paparnya, berkait tanggapan dari gubernur beberapa waktu lalu mengenai Raperda Bantuan Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi Jamaah Haji Kalimantan Timur.
Safuad memaparkan, Fraksi PDIP mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kaltim atas pendapatnya terkait materi teknis untuk memperbaiki dan menyempurnakan legal drafting, teknis penyusunan dan materi muatan raperda.
“Pemberitaan di media menjelaskan, Kementerian Dalam Negri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat berbeda pendapat soal dana APBD untuk membantu penyelenggaraan ibadah haji,†ucap Safuad.
Hal tersebut dikarenakan bantuan bagi penyelenggaraan jamaah haji termasuk dalam kategori bantuan sosial yang harus diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, tidak mengikat juga tidak memiliki kejelasan peruntukan penggunaanya.
“Dikarenakan biaya haji sudah termasuk dalam anggaran haji yang dikelola Kementerian Agama. Sehingga bila dimasukkan ke APBD bisa terjadi overlapping anggaran. Namun dikabarkan Kementerian Agama belum memberikan larangan atas peran daerah dalam membantu jamaah haji di luar yang sudah ditanggung oleh pemerintah pusat,†ulas Safuad.
Di sisi lain, menanggapi Raperda inisiatif mengenai Perlindungan Pasar Tradisional dan Pengaturan Pasar Modern, Fraksi PDI-P sependapat dengan gubernur bahwa konsekuensi dari perdagangan bebas memberikan keleluasaan para investor sektor perdagangan bebas membangun pasar modern seperti minimarket, supermarket maupun hypermarket.
Safuad juga menjelaskan bahwa pembangunan pasar modern sampai di lingkungan perumahan warga berpotensi menimbulkan persaingan kurang sehat dengan pasar tradisional, dan dapat mengganggu keberlangsungan pasar tradisional, toko kelontong dan warung-warung kecil yang umumnya dimiliki oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Fraksi PDIP sepakat untuk membangun dan mengembangkan perekonomian daerah, perlu memberikan perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing serasi dan bersinergi di tengah pesatnya pertumbuhan pasar modern,†kata Safuad. (Humas DPRD Kaltim/adv/aul/dhi/met)