Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim), menyediakan dua persen dari kuota 614 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi penyandang disabilitas pada penerimaan tahun 2023.
Pemkab, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam, Jumat, memberikan peluang kepada penyandang disabilitas untuk menjadi P3K.
Pemerintah pusat memberikan jatah untuk penerimaan P3K 2023 kepada Pemkab Penajam Paser Utara sebanyak 614 formasi, lanjut dia, yang terbagi untuk tenaga pendidik/guru 173 orang, tenaga kesehatan 362 orang, dan tenaga teknis 79 orang.
"Dari formasi itu, dua persen khusus untuk disabilitas, 18 persen untuk umum dan 80 persen untuk honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang telah bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten," tambahnya.
Kuota khusus bagi penyandang disabilitas tersebut merupakan tindak lanjuti arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Artinya, jelas dia, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menjadi P3K, tanpa terkecuali penyandang disabilitas juga diberikan kesempatan untuk menjadi pegawai pemerintahan.
Pendaftaran penerimaan P3K di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah dibuka mulai hari ini (Senin, 21/9/2023) sampai 9 Oktober 2023.
"Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi P3K," katanya.
Persyaratan itu dapat dilihat pada akun resmi pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), salah satunya wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas.
Kemudian jabatan yang dapat diisi dari pelamar penyandang disabilitas adalah jabatan pekerjaan bersifat administratif, pekerjaan dilakukan secara rutin pekerjaan tidak memerlukan persyaratan khusus dan pekerjaan tidak memiliki risiko tinggi.
Tahapan penerimaan P3K akan berlangsung hingga 27 Desember 2023, dan diperkirakan pada Januari 2024 dilakukan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), demikian Amrullah.