Samarinda (ANTARA Kaltim) – Undang Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai lebih komprehensif mengatur pegawai ASN yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai tidak tetap pemerintah, jabatan ASN, hak dan kewajiban, kelembagaan, wewenang, manajemen PNS, sanksi sampai pada pencalonan dan pengangkatan dalam jabatan negara.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP saat membuka Sosialisasi Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (19/2).
“Ada kabar gembira bagi PNS, yakni jika sebelumnya masa pensiun PNS hanya sampai usia 56 tahun, tetapi sesuai UU ASN, pejabat eselon III ke bawah batas usia pensiun (BUP) menjadi 58 tahun, sedangkan untuk eselon II sampai 60 tahun. Bagi yang pensiun terhitung 1 Februari 2014, bisa mengabdi dan tetap beraktifitas sampai usia 58 dan 60 tahun. Namun bagi mereka yang ingin tetap pensiun, harus membuat surat pernyataan di atas meterai,†kata Mukmin.
Selain itu, lanjut dia, UU ASN mewajibkan seluruh aparatur pemerintah untuk membuat dan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2011. Jadi, seluruh PNS diwajibkan membuat SKP sebagai kontrak kerja. Kemudian secara berjenjang pejabat eselon IV hingga eselon II juga melakukan hal yang sama kepada pejabat di atasnya.
“Evaluasinya pada Desember 2014. Dari situ akan dapat diukur seberapa besar kemampuan dan kualitas yang dicapai PNS. Capaian kerja harus mencapai 75 persen. Sementara itu, pejabat eselon yang tidak mencapai target juga dievaluasi apakah layak atau tidak layak menduduki jabatan struktural,†ucapnya.
Terkait kedisiplinan, Mukmin menekankan UU ASN mengamanatkan agar pimpinan harus berani menegur dan memberikan sanksi bawahannya jika tidak masuk kerja. Kehadiran harus terus dipantau, bahkan tidak akan dapat dimanipulasi seperti halnya yang dibuktikan dengan tanda tangan karena Pemprov Kaltim akan menerapkan sistem absensi online.
Berlakunya UU ASN, sambung dia, dipastikan akan terjadi perubahan mendasar menyangkut jabatan, kinerja, disipilin, masa kerja dan lainnya. Karena itu, setiap pegawai lingkup Pemprov diharapkan dapat mematuhi dengan baik.
“Tidak justru bertambah stress seakan mendapat tekanan dengan peraturan-peraturan baru. Tenang dan biasa-biasa saja, prinsip kita adalah bekerjalah dengan baik. Ikuti peraturan yang ada, jangan bersikap dan berbuat menyimpang. Dengan bekerja sesuai peraturan, pastilah kita akan selamat,†ucapnya.
Sementara itu, Deputi bidang Bina Kinerja dan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) S Kuspriyo Murdono, yang bertindak selaku nara sumber mengungkapkan sejak resmi diundangkan pada 15 Januari 2014, dengan UU ASN, PNS memiliki dasar hukum yang baru pengganti UU sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999.
Dijelaskan, beberapa perubahan mendasar diantaranya Pegawai ASN terdiri atas PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU maupun regulasi lainnya.
Kuspriyo menambahkan pengelolaan ASN bertujuan untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Ada 19 PP dan empat Perpres yang akan diterbitkan oleh pemerintah sebagai peraturan turunan dari UU ASN dalam waktu enam bulan kedepan. Dengan adanya peraturan itu, nantinya diharapkan menjadi penunjang UU ASN yang akan menjadi landasan yang kuat dalam penilaian pegawai berdasarkan kinerja dan performance, sehingga sistem merit akan terjamin,†tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan digelarnya sosialisasi terkait UU ASN ini merupakan upaya untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang benar terhadap UU ASN, terutama substansinya. Sosialisasi ini juga merupakan pra kondisi untuk perubahan ke arah positif terhadap frame mindset dan culture set, untuk pelaksanaan UU ASN.
“Tujuan akhirnya tidak lain adalah bagaimana memberikan pelayanan yang baik dan profesional kepada masyarakat. Diharapkan juga dalam implementasi UU ASN, segera merumuskan strategi untuk menyusun langkah cerdas berpihak pada kepentingan publik diatas kepentingan pribadi atau golongan. Jadi apapun yang kita lakukan tentunya bisa lebih baik,†kata pria yang akrab di sapa Roby ini.
Sosialisasi UU ASN kali ini diikuti sekitar 500 peserta yang berasal dari lingkup Pemprov Kaltim. Turut hadir pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, yang juga bertindak selaku moderator pada sosialisasi ini.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan SK (Surat Keputusan) kenaikan pangkat periode 1 April 2014 untuk 1.148 PNS, penyerahan dokumen asli dari panitia seleksi nasional (Panselnas) hasil tes tenaga honor-K2 se Kaltim dan Kaltara kepada Sekda masing-masing kabupaten/kota se Kaltim dan Sekprov Kaltara. (Humas Prov Kaltim/her)