Kalimatan Timur (ANTARA) -
Sejumlah informasi seputar Kalimantan Timur (Kaltim) ditayangkan Kantor Berita ANTARA Biro Kaltim pada Kamis (27/7), mulai dari lima orang polisi dari Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim positif narkoba jenis methamphetamine, hingga Polresta Samarinda tangkap pelaku yang menjual istri sendiri dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Beginilah rangkuman informasi seputar Kaltim kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Lima polisi positif narkoba
Lima anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu, zat yang digolongkan terlarang oleh undang-undang.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pada kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) awal pekan ini.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Penangkapan pelaku prostitusi
Kepolisian Resor Paser, Provinsi Kalimantan Timur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan prostitusi dengan tiga tersangka.
"Ada tiga tersangka sudah kami tahan berikut barang bukti, " kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputra, di Tanah Grogot,Paser, Kamis.
Ketiga tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu adalah Ra (19), Fh (20), dan Ns (37) serta barang bukti sejumlah uang dan ponsel.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Ungkap kasus TPPO di hotel Samarinda
Kepolisian Samarinda melalui Polsek Palaran mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang mucikari di salah satu Hotel di Samarinda yang berlokasi di Jalan Ampera Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran.
Pengungkapan kasus tersebut pada hari Minggu (23/7), sekitar pukul 00.30 WITA, jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan seorang mucikari di salah satu hotel di Samarinda.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Jual istri sendiri
Kepolisian Resor Kota Samarinda menangkap tersangka perdagangan orang, termasuk istri sendiri, di salah satu hotel, pada akhir Juli 2023.
"Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sekira pukul 04.30 Wita di Jalan Imam Bonjol, Samarinda," ujar Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto di Samarinda, Kamis.
Korban kasus perdagangan orang merupakan perempuan bernama RA (18) yang merupakan istri dari tersangka berinisial JA (22). Keduanya adalah pasangan suami-istri warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Apresiasi untuk KPK
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi kejelian KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
“Bagus KPK bisa mencermati itu, bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara),” ujar Mahfud ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.