Paser (ANTARA) - Kasatlantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo, mengatakan untuk melakukan tindakan tilang manual kepada pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh anggota satuan lalu-lintas yang memiliki sertifikat atau Skep Penyidik dan Penyidik Pembantu.
"Sesuai telegram Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu," kata Kasatlantas Polres Paser Toni di Tanah Grogot, Senin (24/7).
Diakuinya, belum semua anggota Satlantas yang di lapangan memiliki sertifikat namun secara bertahap mereka akan mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bisa mendapatkan sertifikat.
"Belum semua, tapi secara bertahap mereka akan mengikuti pendidikan kejuruan agar memiliki sertifikat, " katanya.
Sementara itu praktisi hukum Amar's Law Firm, Mukhtar Amar SH mengatakan masyarakat yang ditengarai melakukan pelanggaran punya hak menolak ditilang manual jika petugas tidak bisa menunjukkan sertifikat.
"Jika mengacu pada instruksi Kakorlantas maka pengemudi mobil atau pengendara motor bisa menolak," kata Mukhtar.
Pada prinsipnya, kata Mukhtar, petugas yang melakukan tilang manual harus memiliki sertifikat dan Skep Penyidik atau Penyidik Pembantu itu sedah jelas dan tegas.
"Instruksi Kakorlantas sangat efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang anggota Polantas di lapangan, karena tidak semua anggota Polantas memiliki sertifikat, " ujar Mukhtar yang juga penasehat marka, organisasi pengawas kinerja kepolisian.