Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai karakteristik Prabowo Subianto yang santai dan kalem menjadi faktor kuat meningkatnya popularitas menteri pertahanan itu sebagai bakal calon presiden di kalangan generasi muda.
"Ya, itu kan salah satu tipikal figur Prabowo dianggap sebagai sosok yang kalem, santuy (santai), itu kan disukai anak-anak muda," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Selain itu, menurutnya, sifat tegas dan nasionalis yang juga dimiliki Prabowo membuat ketua umum Partai Gerindra itu terlihat sebagai sosok kharismatik. Hal itu menjadi keuntungan tersendiri bagi Prabowo karena mayoritas pendukung pada Pilpres 2024 datang dari kalangan anak muda.
"Kami tahu bahwa pemilih muda nanti di 2024 itu sangat besar dan sangat tinggi. Maka dari itu, sudah menjadi sebuah keuntungan bagi Prabowo," tambahnya.
Menurut Ujang, popularitas Prabowo di kalangan milenial menjadi bukti bahwa mantan komandan jenderal (danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD) itu sangat dekat dengan kalangan anak muda.
Ketenarannya di kalangan milenial pun terbukti dari hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 26-30 Mei 2023, di mana Prabowo unggul pada kalangan usia di bawah 21 tahun dengan torehan suara sebanyak 43,6 persen.
Masih dalam hasil survei tersebut, responden di rentang usia 26-40 tahun juga memilih Prabowo dengan torehan 37,6 persen. Kemudian, Prabowo juga unggul pada usia mapan sekitar 41-55 tahun dengan torehan 45,5 persen.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.