Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tindaklanjuti anggota DPRD yang saat ini tengah duduk melalui fraksinya, namun membelok daftar bacaleg melalui partai lain.
"Kami telusuri mendapati lima kader PKS yang saat ini duduk di kursi DPRD menyeberang ke partai lain dan mendaftarkan diri maju bacaleg di partai itu," ujar Sekretaris Umum DPW PKS Kaltim Abdul Wahab Syaranie di Samarinda, Jumat.
Ia menegaskan, karena adanya hal tersebut pihaknya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan meminta ini untuk ditelusuri.
Lanjutnya, kemarin Kamis (25/5) laporan ditindaklanjuti Bawaslu Kaltim, dengan menyambangi Kantor DPW PKS Kaltim di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
"Jadi kemarin komisioner Bawaslu Kaltim juga sudah ke sekretariat kami untuk mengkroscek," sebut Abdul Wahab Syaranie.
Ia menuturkan, laporan PKS Kaltim juga bukan tanpa dasar, bersumber dari penyampaian masyarakat serta adanya daftar bacaleg yang memang telah mendaftar dari partai lain.
Ada anggota DPRD Kaltim fraksi PKS tercatat terdaftar Bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Gelora untuk mengikuti Pemilu 2024, diantaranya Masykur Sarmian yang saat ini di DPRD Kaltim, Nursobah di DPRD Samarinda.
Kemudian, anggota fraksi PKS yang membelok ke partai lain ialah Abdul Rofik yang saat ini anggota DPRD Samarinda, Syukri Wahid anggota DPRD Balikpapan, dan Ma'aruf Effendy yang saat ini anggota DPRD Bontang.
"Kita anggap Bawaslu merupakan lembaga yang tepat untuk membantu kami melakukan penelusuran ini," tegas Abdul Wahab Syaranie.
Tujuan laporan tersebut, juga membuktikan kelima kader yang saat ini duduk di lembaga legislatif dari PKS telah mendaftarkan dirinya melalui partai lain.
Menurutnya, PKS Kaltim sendiri belum pernah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
Abdul Wahab Syaranie menegaskan, otomatis jika berniat maju dari partai lain tentunya sesuai mekanisme harusnya mengajukan surat pengunduran diri kepada partai yang mengantarkannya sebagai anggota legislatif.
"Sebenarnya itu saja, kami ingin memastikan. Karena kalau mereka ingin mendaftar lewat partai lain syaratnya harus mengundurkan diri dulu," terangnya.
Tentu ini juga masih terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota legislatif di tempatnya masing-masing.Nantinya setelah menerima surat pengunduran diri maka proses PAW akan secepatnya dilakukan.
Pasca pertemuan dengan Bawaslu Kaltim pihaknya akan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta sebagai bahan pendukung penelusuran.
"Tidak menutup kemungkinan DPW PKS Kaltim sowan ke DPW Gelora Kaltim membicarakan hal tersebut," katanya.
Abdul Wahab Syaranie menambahkan, hal ini bersangkutan dengan kepercayaan masyarakat atau pemilih yang menaruh kepercayaannya kepada PKS melalui anggota legislatif.