Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan Ngatirah menyarankan Peraturan Daerah (Perda) soal Ramadhan di Kota Banjarmasin dapat menjamin toleransi kerukunan antarumat beragama.
"Perda ini cukup sensitif karena walaupun mengatur umat muslim pada bulan Ramadhan, kita juga perlu memperhatikan saudara-saudara yang tidak berpuasa dan juga nonmuslim," kata Ngatirah di Banjarmasin, Kamis.
Sebelumnya pernah terjadi penegakan Perda Ramadhan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin yang merazia warung yang buka di siang hari pada Bulan Ramadhan.
Suatu ketika terdapat pedagang nonmuslim mengaku makanan yang dijual untuk kalangan nonmuslim, sehingga pedagang tersebut keberatan karena diminta tutup.
Atas dasar kasus itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan masukan ke Pemkot Banjarmasin yang kini menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) Ramadhan untuk tahun ini.
Ngatirah mengakui Perda Ramadhan memang hanya mengatur satu agama saja, namun secara umum harus pula mengakomodir masyarakat secara keseluruhan.
Untuk itulah, Ngatirah menyarankan perda tersebut menjamin toleransi kerukunan antar agama dalam hal ini pemkot perlu untuk menumbuhkan keberagaman hidup di Banjarmasin.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin Jefrie Fransyah mengaku telah menyarankan Perda Ramadhan bersifat bukan larangan, namun pembatasan.
"Kami berterima kasih terhadap saran dan pandangan tentang Raperda ini dan Walikota Banjarmasin sudah menyatakan akan mengatur ulang terkait Perda Ramadhan tahun ini," ujarnya.