Samarinda (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana membentuk panitia khusus terkait penggodokan dua buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda), dari 11 Perda yang diprogramkan pada tahun 2023.
"Untuk mendalami dua buah rancangan peraturan daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, serta Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Maka DPRD berencana membentuk Pansus," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) Kaltim Salehuddin, di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, Pansus tersebut akan dibentuk sekitar bulan Maret 2023, sebab untuk Pebruari ada beberapa Perda bawaan tahun 2022 yang belum dirampungkan.
Lanjutnya, dua Perda tersebut sudah ditanggapi baik oleh pihak Pemerintah Provinsi Kaltim yang langsung disampaikan Sekretaris Daerah Kaltim, dengan mendukung penguatan pembahasan draft lintas dinas yang berhubungan.
"Tadi juga didengarkan pandangan -pandangan fraksi terhadap pembentukan dua Perda tersebut, yang kesemuanya disepakati akan dibahas secara khusus oleh Pansus," kata Salehuddin.
Ia menerangkan, DPRD secara internal fraksi akan menunjuk anggotanya untuk mengirim perwakilan pada formasi di dua Pansus tersebut. Untuk penunjukan Ketua Pansus akan ditentukan selanjutnya melalui rapat internal dan ditetapkan pada rapat paripurna.
Dirinya berharap dua buah Perda tersebut bisa rampung pada tahun 2023, begitu pun dengan sembilan Perda lainnya. Oleh karena itu, pembentukan Pansus dimaksudkan untuk mempercepat proses pembahasan.
"Kami menginginkan sebelas Ranperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) bisa rampung semua tahun 2023 dan tidak diluncurkan lagi di tahun 2024, karena ini juga untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim," ujar Salehuddin (Fan/ADV/DPRD Kaltim)