Samarinda (ANTARA) - DPRD Kota Samarinda telah menyetujui dan pengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp Rp3.945.870.856.000 pada Rapat Paripurna, Senin (21/11/2022).
“APBD tahun 2023 mengalami kenaikan dibanding APBD tahun 2022 sekitar Rp1,3 triliun,” kata Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, APBD Samarinda pada tahun 2022 sebesar Rp2.637.000.348.000 dan pada tahun 2023 menjadi Rp3.945.870.856.000, sehingga ada kenaikan sekitar Rp1.308.870.505.000.
Sugiyono menjelaskan, APBD sebesar Rp3.945.870.856.000 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 600.865.299.000, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah Rp 2.745.005.557.000 dan dana sisa atau SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 600.000.000.000.
Ia berharap kepada Pemerintah Kota Samarinda dalam menggunakan APBD 2023 sebaik-baiknya, program-program prioritas seperti revitalisasi Sungai Karang Mumus untuk mengendalikan banjir. Sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Samarinda menjadi lebih baik.
Ia mengakui, APBD tahun 2023 cukup besar guna mendukung program-program prioritas Pemerintah Kota Samarinda, yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (Probebaya) di antaranya penanganan banjir, perbaikan jalan, pemerataan bangunan sekolah di daerah terpencil, hingga menurunkan kasus kekerasan perempuan dan anak.
Sementara Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam pidatonya menyampaikan segera melaksanakan program pembangunan yang telah diprioritaskan.
“Belanja-belanja yang kita dahulukan adalah belanja prioritas, adapun yang harus ditunda ya kita tunda dahulu,” katanya.
Yang prioritas misalnya penanggulangan banjir, penataan kota, kemudian peningkatan ekonomi masyarakat,” ungkap Andi Harun.
Andi Harun yakin dapat memanfaatkan anggaran APBD 2023 dengan baik. Selain itu ia juga mendorong BUMD yang ada di Samarinda untuk terus meningkatkan kontribusinya untuk PAD.
“Yakinnya seribu persen, kita melakukan diversifikasi dan intensifikasi penerimaan daerah. Termasuk keberhasilan transaksi non tunai. Pengoptimalan terhadap potensi penerimaan daerah lainnya, seperti pajak dan retribusi,” ujar Andi Harun.