Samarinda (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengungkapkan dewan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tambang batu bara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu.
”Ada 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu, salah satunya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” katanya di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, dewan masih mendata perusahaan tambang di kabupaten/kota , tadi satu perusahaan sudah terbukti kantongi IUP palsu, mereka tidak punya izin pertambangan.
Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), melakukan koordinasi dan verifikasi data dengan instansi terkait mengenai IUP palsu, Senin (14/11/2022).
Selain itu, Pansus IP akan melakukan koordinasi dengan Komisi IV terkait corporate social responsibility (CSR) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Masalah CSR , Komisi IV yang lebih mengetahui , nanti dilakukan koordinasi dan memanggil perusahaan PKB2B yang bergerak di Kaltim, seperti apa reallisasi CSR dan PPNnya, itu yang kami fokus,” katanya.
Marthinus menjelaskan, terkait penyebab maraknya IUP palsu tersebut, ada oknum yang bermain di belakangnya.
“Ada dua sampai tiga orang yang bermain dengan mengatasnamakan pejabat, masuk ke instansi, akhirnya keluar lah (IUP palsu) dan mereka yang bermain ini sudah mendapat bayaran,” ungkapnya.
Dia berharap, sosialisasi harus lebih banyak kepada masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan lainnya terkait IUP ini.
“Kalau tambang ilegal terus dibiarkan, mereka meraup untung besar, mereka juga tidak bayar pajak . Di sisi lain masyarakat hanya mendapatkan dampaknya, seperti kerusakan lingkungan dan banjir,” kata Marthinus.(R'Sya/ADV/DPRD Kaltim)