Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag) dan UKM Provinsi Kaltim HM Sa’duddin meresmikan pengoperasian Sistem Informasi Layanan Kalibrasi atau Silakas.
Silakas merupakan inovasi aksi perubahan (akper) yang digagas oleh Kepala UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Disperindagkop dan UKM Kaltim Nazly.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung aksi perubahan ini. Tapi saya perlu ingatkan agar aksi perubahan ini jangan hanya asal jadi atau sekadar formalitas. Harus benar-benar bisa memberikan manfaat dalam fungsi pelayanan kita,” kata Sa’duddin saat meresmikan Silakas di Ruang Pertemuan Lantai 3 UPTD BPSMB di Jalan MT Haryono Samarinda, Selasa .
Sebab kata Sa’duddin, konsep terbaik dari sebuah pelayanan adalah kepastian. Terutama kepastian menyangkut urusan harga dan waktu.
Setiap konsumen yang dilayani harus diberikan kepastian waktu dan harga, agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan dan bermacam praduga.
Menurutnya, Silakas akan lebih bagus lagi jika diintegrasikan dengan sistem pengaduan. Sehingga selain bisa memantau progress usulan kalibrasi yang sudah diajukan secara online melalui website UPTD BPSMB, konsumen juga bisa segera menyampaikan keluhan ketika mengalami keterlambatan atau kejanggalan lain yang patut dipertanyakan.
“Cuma sistem pengaduannya itu jangan ditaruh di tempat yang sulit. Misalnya ada di web, tapi kecil sekali atau di ujung paling bawah, sehingga sulit dilihat. Taruh di atas atau di depan, jadi mudah dilihat dan terintegrasi,” tegas Sa’duddin.
Dia lantas mencontohkan keberhasilan salah satu maskapai di Singapura yang ratingnya terus melambung, karena tingginya pengaduan dari sistem pengaduan yang mereka siapkan.
“Jangan beranggapan banyak pengaduan itu jelek. Justru itu membuka diri agar kita bisa terus melakukan perbaikan agar layanan semakin baik,” tutup Sa’duddin.
Coach aksi perubahan yang juga widyaiswara di BPSDM Kaltim Salman Lumoindong juga mengingatkan agar kreativitas ini bisa terus dipertahankan dan disempurnakan di masa depan.