Samarinda (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Provinsi Kaltim pada tahun 2022 hingga bulan Oktober telah menerbitkan 248 Sertifikat Kalibrasi berbagai usaha baik pertambangan, perhotelan, maupun bidang pendidikan.
"Tahun lalu kami memiliki 200 pelanggan sehingga sebanyak 200 Sertifikat Kalibrasi pula yang kami keluarkan, tapi pada Januari hingga Oktober 2022 sudah ada 248 (sertifikat)," ujar Nazly, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Perindagkop dan UMKM Kaltim di Samarinda, Selasa.
Adanya peningkatan pelanggan untuk memperoleh sertifikat ini tentu tidak lepas dari pelayanan baik yang diberikan selama ini, karena dalam sertifikasi yang diberikan, kualitas dan pelayanan merupakan hal yang diutamakan pihaknya.
Meski pelayanan prima telah diberikan selama ini dan tidak ada keluhan, namun pihaknya tidak berpuas diri, sehingga pelayanan kepada pelanggan terus ditingkatkan, salah satunya adalah melalui aplikasi Silakas (Sistem Informasi Layanan Kalibrasi).
Aplikasi Silakas ini sudah dilakukan uji coba dan berhasil, sedangkan peluncurannya baru dilakukan hari ini, yakni diluncurkan oleh Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim Muhammad Sa'duddin, di lantai 3 UPTD BPSMB Kaltim.
Menurut Nazly, aplikasi Silakas merupakan layanan untuk memanjakan pelanggan, karena begitu ada pelanggan yang daftar mengurus sertifikasi kalibrasi, maka pelanggan tidak perlu datang atau menelepon hanya sekadar menanyakan sejauh apa proses sertifikasi yang telah dikerjakan.
"Melalui aplikasi Silakas yang diterapkan sejak proses pendaftaran, pelanggan tinggal memantau pergerakan proses sertifikasi kalibrasi, karena semua perjalanan hingga sampai jadi sertifikat, bisa dilihat dalam aplikasi ini," ucap Nazly.
Sementara Abram, Penyelia Penguji Laboratorium Kalibrasi mengatakan, setiap pergerakan proses sertifikasi terdapat target hari yang harus diselesaikan, jika pergerakan proses tidak sesuai dengan target, maka pelanggan bisa komplain, sehingga pihaknya menjaga jangan sampai ada komplain dari pelanggan.
Abram melanjutkan, Sertifikat Kalibrasi bukan hal yang wajib, namun sertifikat ini merupakan mata rantai penting, karena menjadi acuan antara alat ukur dengan standar yang dipakai untuk mengkalibrasi, terutama tingkat akurasi dari alat yang digunakan.
"Sertifikasi kalibrasi ini memang tidak wajib, tapi bisa menjadi wajib ketika instansi atau lembaga tersebut menerapkan sistem mutu. Untuk mendapatkan jaminan sistem mutu, harus diaudit setiap tahun, sementara salah satu syarat memperoleh jaminan mutu adalah harus memiliki Sertifikat Kalibrasi," katanya.
Disperindagkop Kaltim rilis 248 Sertifikat Kalibrasi per Oktober 2022
Selasa, 8 November 2022 21:56 WIB
Tahun lalu kami memiliki 200 pelanggan sehingga sebanyak 200 Sertifikat Kalibrasi pula yang kami keluarkan, tapi pada Januari hingga Oktober 2022 sudah ada 248 (sertifikat)