Samarinda (ANTARA) - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menanggapi hasil Rapat Paripurna ke- 48 terkait tanggapan dan jawaban fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan.
“Saya rasa tidak perlu membentuk Pansus baru,” kata Hasanuddin di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa.
Ia mengatakan, dari 8 fraksi yang ada di DPRD Kaltim menyampaikan pandangannya. Sebanyak lima fraksi menyampaikan untuk mengembalikan kepada badan yang membidanginya yakni Banperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan Badan Kehormatan (BK).
Lanjutnya, dua fraksi menyatakan agar membentuk Pansus dan satu fraksi abstain.
Legislator dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa lebih condong kepada mengembalikan kepada badan yang membidangi, tidak perlu membentuk pansus baru. Hal ini agar DPRD lebih fokus pada empat pansus yang sudah dibentuk sebelumnya.
Menurutnya, empat Pansus itu adalah Pansus Raperda Layanan Kepemudaan, Pansus tentang RTRW, Pansus Kesenian Daerah, dan Pansus Investigasi Pertambangan. Lebih baik mengoptimalkan Pansus yang sudah ada.
Sementara itu, salah satu tanggapan fraksi yang menginginkan membentuk Pansus yaitu dari Fraksi Gerindra yang disampaikan juru bicaranya, Bagus Susetyo.
Adapun alasan pembentukan Pansus adalah untuk mempertajam dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak yang berkompeten dan memiliki kapasitas. (Fandi/ADV/DPRD Kaltim)