Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memidanakan oknum honorer kategori 2 (K2) yang terbukti menyerahkan dokumen palsu pada saat verifikasi dokumen untuk mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten PPU, Alimuddin, Sabtu, menjelaskan tenaga honorer yang masuk golongan K2 telah menandatangani surat pernyataan, salah satunya bersedia dipidanakan bila dokumen yang diserahkan ternyata palsu.
"Kalau sudah menyerahkan surat pernyataan dan ternyata terbukti menyerahkan dokumen pals, maka kami tidak segan-segan mempidanakan sesuai hukum," tegasnya.
Bukan hanya mempidanakan saja, lanjut Alimuddin, tetapi yang bersangkutan bila terbukti menggunakan dokumen palsu juga bisa digugurkan meskipun dinyatakan lulus tes PNS.
Hal ini, dilakukan sebagai tindakan tegas bagi honorer K2 yang telah menyerahkan dokumen palsu.
"Kami sudah menerima surat pernyataan dari honorer K2 yang telah ditandatangani di atas meterai Rp6.000. Dengan menandatangani surat pernyataan itu, maka semua konsekuensi akan mereka terima bila terbukti menggunakan dokumen palsu," katanya.
Menurut Alimuddin, kemungkinan karena khawatir akan dipidanakan dua tenaga honorer K2 yang sudah masuk data base menyatakan mengundurkan diri.
"Mereka datang ke BKD dan menyatakan mengundurkan diri dari data base K2. Kami tidak tahu apakah ada ancaman itu atau tidak, sehingga mereka memutuskan mengundurkan diri," ungkapnya.
Alimuddin mengaku, sesungguhnya masa sanggah dari masyarakat untuk melaporkan para tenaga honorer K2 yang menyerahkan dokumen palsu sudah melewati batas waktu.
Namun, katanya, bila masyarakat memiliki bukti bahwa K2 yang bersangkutan menyerahkan dokumen palsu akan tetap diproses.
Ia mengungkapkan sebelumnya BKD telah menetapkan 100 orang tenaga honorer K2 yang masuk data base. Namun, dua orang honorer K2 sudah dinyatakan meninggal dunia sehingga dicoret dari data base K2.
Alimuddin mengaku, jumlah tersebut, bisa saja berkurang bila ada sejumlah tenaga honorer K2 yang tidak menyerahkan surat pernyataan.
"Jika mereka tidak menyerahkan surat pernyataan, maka dicoret dari data base kami anggap mengundurkan diri," tegasnya. (*)
BKD Akan Pidanakan Honorer K2 Pemalsu Dokumen
Sabtu, 12 Oktober 2013 18:19 WIB
Kalau sudah menyerahkan surat pernyataan dan ternyata terbukti menyerahkan dokumen pals, maka kami tidak segan-segan mempidanakan sesuai hukum