Penajam (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati (perbup) terkait rumah wisata atau homestay seiring dengan penetapan daerah tersebut sebagai lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Kamis, mengatakan saat ini sebagian warga Kecamatan Sepaku mulai membuka rumah wisata yang disewakan untuk tempat menginap.
"Sekarang homestay belum ada aturannya, tapi akan diatur agar tidak berdampak terhadap warga yang ada di sekitarnya," kata Alimuddin.
Mulai dibukanya rumah warga sebagai rumah wisata itu, lanjutnya, menjadi pertimbangan pemerintah kabupaten setempat untuk menerbitkan regulasi supaya keberadaan tempat penginapan di Penajam Paser Utara menjadi tertib.
Apabila ada rumah warga yang mau disewakan sebagai rumah wisata, lanjutnya, maka akan ada aktivitas yang harus ditinjau karena bisa menimbulkan gangguan terhadap warga sekitar, termasuk terkait limbah dan kebisingan.
Homestay merupakan rumah milik perorangan atau warga setempat yang sebagian ruangannya disewakan sebagai tempat penginapan.
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah kabupaten setempat harus memiliki regulasi dalam bentuk perbup untuk menertibkan usaha layanan penginapan berupa bangunan rumah milik warga tersebut.
"Untuk homestay memang belum diatur dalam peraturan bupati maupun peraturan yang ada terutama izin usaha," tambahnya.
Usaha layanan penginapan berupa bangunan rumah milik warga menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam mengatur perizinan.
Munculnya rumah wisata tersebut seiring dengan tingginya intensitas kunjungan pejabat negara dalam meninjau lokasi pembangunan IKN.
Selain itu, masyarakat juga semakin ramai berkunjung ke Titik Nol IKN dan daerah wisata sekitar, akibatnya banyak warga Kecamatan Sepaku menyewakan rumah mereka untuk tempat menginap.
"Dengan banyaknya pengunjung ke Sepaku, banyak juga warga yang memfungsikan rumahnya untuk disewakan sebagai tempat menginap para pengunjung itu," ujar Alimuddin.
Pemerintah Kabupaten Penajam siapkan regulasi rumah wisata
Kamis, 2 Juni 2022 19:42 WIB
Sekarang homestay belum ada aturannya, tapi akan diatur agar tidak berdampak terhadap warga yang ada di sekitarnya