Penajam (ANTARA Kaltim) - Forum Pemantau Independen (FPI) seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Penajam Paser Utara, menemukan tiga calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan dalan daftar calon tetap (DCT) mendaftar CPNS 2013.
Selain itu, FPI juga menerima pengaduan baik bersifat administrasi, maupun terkait indikasi praktik percaloan yang dilakukan oknum tertentu.
Koordinator FPI, Hendri Sutrisno, Selasa menyatakan, setelah melakukan investigasi menemukan adanya tiga orang yang dinyatakan lulus berkas dari panitia penerimaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ternyata juga tercatat sebagai calon legislatif untuk Pemilu 2014.
Bahkan, ketiganya kata Hendri sudah masuk dalam DCT yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Ketiganya berasal dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. Ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat yang mereka tandatangani,†tegasnya.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani setiap peserta CPNS, lanjut Hendri, tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai partai yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
“Menjadi calon anggota legislatif jelas harus menjadi anggota partai politik. Ini sudah bertentangan dengan salah satu persyaratan sebagai peserta CPNS karena sudah menyalahi salah satu persyaratan, seharusnya digugurkan,†ucapnya.
Selain menemukan tiga calon anggota legislatif FPI juga lanjut Hendri menemukan adanya pelamar yang dinyatakan lulus berkas, namun kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang tertera pada lampiran pengumuman.
“Tenaga teknis analisis kepegawaian dengan kualifikasi pendidikan sarjana administrasi negara, tapi kenyataannya yang melamar dari sarjana ilmu pemerinthaan dan dinyatakan lulus,†ujarnya.
Padahal menurut Hendri, untuk sarjana ilmu pemerintahan seharusnya diformasi jabatan analisis tata praja.
Bukan hanya itu, FPI juga kata dia menemukan tenaga pendidikan dengan formasi akta IV pendidikan guru sekolah dasar (PGSD).
“Tapi ada juga sarjana pendidikan Islam (S.Pdi) dinyatakan lulus seleksi berkas untuk formasi jabatan itu,†ucapnya.
Kurangnya ruang publik untuk mengawasi proses seleksi pada tahap verifikasi berkas menurut Hendri karena pengumuman peserta yang dinyatakan lulus berkas, BKD hanya mencantumkan nama dan tempat lahir.
"Seharusnya dicantumkan formasi, jabatan dan kualifikasi pendidikan. Verifikasi yang dilakukan secara manual terdapat kelemahan, terutama dalam verifikasi ijasah pelamar, apakah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau tidak dan sudah terakreditasi pada Badan Akretditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT),†jelasnya.
Terkait dengan laporan yang diterima FPI tersebut, kata Hendri, sudah menyerahkan kepada BKD untuk ditindaklanjuti. (*)
Tiga Calon Anggota Legislatif Penajam Daftar CPNS
Selasa, 8 Oktober 2013 21:46 WIB
Ketiganya berasal dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. Ini jelas bertentangan dengan salah satu syarat yang mereka tandatangani,â€