Penajam (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara telah menetapkan menetapkan lokasi dan tempat pemasangan atribut atau alat peraga kampanye dalam Pemilu 2014.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Sosialisasi dan Data Pemilu KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Sri Aryanto, Selasa mengatakan, penetapan lokasi dan tempat pemasangan alat peraga kampanye 2014 itu ditetapkan melalui rapat pleno kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 273/64/2013 pada Maret 2013.
Penetapan lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2014 kata dia dilakukan bersamaan rapat pleno pemilihanbupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Kaltim.
“Ketika akan dilaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara 2013, dalam pleno itu juga ditetapkan lokasi kampanye dan pemasangan algaka untuk kegiatan pilkada bupati dan gubernur serta Pemilu 2014,†jelasnya.
Namun lanjut Aryanto, apabila ada peraturan baru dari KPU Pusat yang mengatur teknis pemasangan algaka, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan tersebut sehingga tidak saling bertentangan.
“Lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga ini tidak ada perubahan lokasinya sama saat pemilu bupati, gubernur dan pemilu 2014 yang sudah dituangkan dalam Perbup Nomor : 273/64/2013. Karena sudah ada penetapan, maka KPU Penajam Paser Utara tidak lagi melakukan rapat pleno lokasi kampanye dan alat peraga,†katanya.
Bahkan jika perlu penyesuaian tersebut tambah Aryanto, akan dilakukan melalui rapat pleno KPU bersama Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) serta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.
Penetapan lokasi kampanye, baik lokasi terbuka atau rapat umum maupun lokasi tertutup serta lokasi pemasangan alat peraga di empat Kecamatan se-Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Lokasi yang ditetapkan dan dituangkan dalam Perbup itu harus ditindaklanjuti serta ditaati oleh para peserta pemilu. Adapun lokasi kampanye yang ditetapkan itu, diantaranya Kecamatan Penajam terdapat enam lokasi kampanye terbuka sedangkan kampanye tertutup dua lokasi, Kecamatan Waru lokasi kampanye terbuka terdapat dua tempat dan satu tempat tertutup,†ujarnya.
Selain itu, tambah Aryanto, di Kecamatan Babulu tempat kampanye terbuka ada empat lokasi dan tertutup tujuh tempat, sedangkan Kecamatan Sepaku terdapat lima tempat kampanye terbuka dan dua lokasi kampanye tertutup.
Sementara, penempatan alat peraga kampanye di Kecamatan Sepaku terdapat 15 titik, Babulu 34 titik, Waru empat titik dan Kecamatan Penajam 13 titik.
“Dari Kilometer 1 jalan provinsi hingga tapal batas Kabupaten Paser serta dari Simpang Silkar hingga tapal batas Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) juga dapat dijadikan sebagai lokasi pemasangan Algaka,†ucapnya.
Dalam Perbup tersebut kata Aryanto, tertuang sejumlah larangan dalam pemasangan alat peraga kampanye antara lain, dilarang memasangan alat peraga di tempat ibadah hanya diperbolehkan 25 meter dari lokasi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), fasilitas umum serta perkantoran pemerintah juga dilarang sebagai tempat memasangan alat peraga.
“Pemasangan alat peraga harus memperhatikan estetika, keindahan tidak boleh dipasang membentang ditengah jalan atau dapat menganggu para pengguna jalan dan kepentinganmasyarakat lainnya,†ujarnya. (*)